Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBaliWarga yang Diduga Gelar Judi Sabung Ayam di Asah Gobleg Jadi Tersangka

Warga yang Diduga Gelar Judi Sabung Ayam di Asah Gobleg Jadi Tersangka

UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai berhasil diamankan saat penggrebekan judi sabung ayam di Banjar Dinas Asah Gobleg, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Minggu 25 Juni 2023, sekitar pukul 17.00 Wita lalu, kini orang yang diduga menyelenggarakan judi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan akhirnya pria berinisial NA (55) yang diduga selaku penyelenggara kegiatan judi sabung ayam tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Senin 26 Juni 2023, sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca Juga:  45 Anggota DPRD Badung 2024-2029 Dilantik, Bupati Giri Prasta Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu

“Kemarin diperiksa, katanya baru 2 kali berjalan dari kemarinnya (sebelum ditangkap dan saat penggrebekan,” Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Selasa 27 Juni 2023.

Sementara untuk saat ini pihaknya telah memeriksa empat saksi ya g terdiri dari satu pemain, satu pedagang, satu pengunjung dan satu tukang parkir, serta NA saat ini masih diamankan selama 20 hari kedepan dan disangka melanggar pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda dengan besaran sekitar Rp25 Juta.

Baca Juga:  Wagub Giri Prasta Ngayah di Tengah Hujan Berkah Karya IBTK 2025 di Pura Besakih

“Empat saksi ini sudah pulang, tapi tersangka yang diduga menyelenggarakan perjudian sabung ayam masih diamankan untuk 20 hari kedepan,” Jelas AKP Sumarjaya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil melakukan penggrebekan dan mengamankan empat warga asal Banjar Dinas Asah Gobleg, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, dimana salah satunya diduga selaku penyelenggara kegiatan judi sabung ayam tersebut.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, terkait judi cap jeki yang terdiri dari selembar perlak berisi angka 1 hingga 12, uang tunai sebesar Rp260 ribu, 12 pasang paito, 3 ikat ceki/stelan ceki, 27 buat kat sebagai pengganti uang, 8 buah kode, 1 tas warna hijau, dan 3 buah karpet.

Baca Juga:  Ribuan Tenaga Kesehatan di Jembrana Mendapat Vaksin Bosster ke Dua

Kemudian, terkait adanya judi dadu/mong-monggan barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar perlak berisi gambar, 6 buah dadu bergambar dan uang tunai sebesar Rp79 ribu. Untuk barang bukti judi sabung ayam diamankan satu set taji/pisau ayam sejumlah 20 bilah, 3 benang warna merah, 1 sangkar ayam/kurungan, 4 ekor ayam dan uang tunai hasil parkir kendaraan Rp24 ribu. (dna/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments