UPDATEBALI.com, TABANAN – Unit Reskrim Polsek Kerambitan, Tabanan, berhasil menangkap I Wayan Sulama, seorang warga Br. Dinas Sambian Pengayehan, Desa Timpag, pada Sabtu 6 Januari 2024.
Pria berusia 37 tahun ini dijerat atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan hasil penjualan gabah, dengan alasan ekonomi yang sulit.
Kapolsek Kerambitan, Kompol I Gusti Putu Sudara, menjelaskan bahwa aksi penipuan terjadi pada Senin 4 Desember 2023, ketika terduga pelaku datang ke rumah korban, I Nengah Sudibia. Sulama menanyakan tentang padi yang sudah siap dipanen di sawah korban.
Pada saat itu, korban menyampaikan bahwa padi miliknya sudah dikontrak oleh I Wayan Mudita dari Selingsing dengan harga Rp. 6.300.000,- untuk tanah seluas 18 are.
Terlepas dari kontrak tersebut, Sulama meyakinkan korban untuk membatalkan kontrak dengan Mudita dengan menawarkan harga lebih tinggi, yaitu Rp. 7.000.000,-. Korban memutuskan untuk mempercayai Sulama dan membatalkan kontraknya dengan Mudita.
Setelah 2 hari, padi korban dipotong oleh buruh, dan pada tanggal 7 Desember 2023, terduga pelaku menghubungi korban melalui telepon untuk mengambil gabah tersebut. Namun, hasil penjualan gabah tersebut dibawa kabur oleh Sulama.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kerambitan, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Sulama. Pelaku mengakui perbuatannya, dan motifnya adalah kesulitan ekonomi serta keinginan untuk menggunakan hasil penjualan tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Sulama dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP atas perbuatannya.(tia/ub)