Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliWarga Negara Irlandia Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Tabrak Lari di Bali

Warga Negara Irlandia Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Tabrak Lari di Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Seorang warga negara asal Irlandia bernama MRM (36) telah dijerat dengan pasal berlapis oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar dalam kasus tabrak orang yang menyebabkan korban meninggal dunia di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kuta, Badung, Bali.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa Mctruk telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menabrak korban Ni Wayan Madiani hingga meninggal dunia setelah ditangkap pada Kamis 27 Juli 2023 siang.

Bambang menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena menyebabkan kecelakaan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Oleh karena itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Baca Juga:  Tunggu Istri, WNA Turki Dideportasi Imigrasi Singaraja Gegara Overstay

Selain itu, MRM juga dikenakan Pasal 310 UU LLAJ dengan pidana penjara maksimal tiga tahun karena tidak memberikan pertolongan usai menabrak korban.

Berdasarkan hasil interogasi oleh penyidik, kecelakaan itu terjadi setelah tersangka bersama dua temannya, warga negara Indonesia, mengonsumsi alkohol di daerah Seminyak dan Legian, Kuta.

Kapolresta menjelaskan bahwa insiden tewasnya Ni Wayan Madiani terjadi pada Kamis, 27 April 2023, dini hari pukul 01.45 Wita di Simpang Jalan Kunti-Sun Set Road, Seminyak, Kuta. Kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan, yaitu satu kendaraan Pajero Sport DK 1682 QJ, Yaris B1526 QJ, dan satu sepeda motor Honda Vario DK6462 QS.

Awalnya, kendaraan yang dikendarai oleh tersangka menabrak mobil Yaris yang ada di depannya. Diduga karena panik saat sopir mobil yang ditabrak datang mendekati, tersangka mencoba mengubah arah kendaraannya, tetapi malah menabrak korban Ni Wayan Madiani yang sedang berada di atas sepeda motor Honda Vario. Korban mengalami benturan serius pada kepala dan akhirnya meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Dua Motor Terlibat Kecelakaan di Mendoyo, Seorang Pengendara Tewas 

Diduga karena panik, Mctruk kabur dari lokasi kejadian dengan kondisi mobil sewaan rusak pada bagian depan, hingga akhirnya berhenti di Pantai Sanur.

“Bersangkutan, si pengemudi MRM, dalam kondisi mabuk dan telah mengonsumsi minuman bir di tiga lokasi,” kata Bambang Yugo.

Selanjutnya, menurut Kapolresta, setelah sampai di Pantai Sanur, karena kendaraan tidak bisa bergerak di pasir, ketiga orang yang berada dalam mobil yang dikendarai oleh MRM panik dan keluar dari kendaraan tersebut. Mereka kemudian naik kendaraan daring dan pengemudi MRM kembali ke vilanya, sementara dua temannya kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga:  Lima Bank Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Investasi Jangka Pendek dengan Unud

Setelah pihak kepolisian mengetahui pelaku tabrak lari adalah warga negara asing, Polresta Denpasar segera melakukan koordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka.

Akhirnya, pelaku ditangkap oleh Polresta Denpasar pada Kamis 27 Juli 2023 di Jalan By Pass Ngurah Rai saat hendak pergi ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan jasa taksi daring.

Setelah ditangkap, warga negara Irlandia itu mengaku panik setelah mengetahui korban meninggal dunia dan berniat untuk melarikan diri ke negaranya. Saat ini, tersangka masih mendekam dalam tahanan Polresta Denpasar menunggu proses hukum selanjutnya.

“Prosesnya tetap lanjut. Untuk pengemudi MRM sudah kami tahan di Polresta Denpasar,” kata Kapolresta Denpasar. (ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments