Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungWakil Dinas Perhubungan Badung Raih Juara di Abdi Yasa Teladan 2024

Wakil Dinas Perhubungan Badung Raih Juara di Abdi Yasa Teladan 2024

UPDATEBALI.com, BADUNG – Wakil dari Dinas Perhubungan Badung berhasil meraih juara I dan II dalam pembinaan dan pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024 yang digelar oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali pada Selasa, 23 Juli 2024.

I Nyoman Suartika dari Bayu Buana Tour & Travel Service meraih juara I dengan nilai tertinggi 89,1, sementara I Ketut Sukarnata dari Koperasi Sapta Pesona Nusantara meraih juara II dengan nilai 85,6. Juara III diraih Made Yogi Ananta Wijaya dari Koperasi Jasa Margi Utama dengan nilai 84,2, yang merupakan wakil dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Kegiatan Abdi Yasa Teladan ini merupakan program tahunan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, yang sempat terhenti selama lima tahun karena pandemi COVID-19 dan kembali diadakan pada tahun 2024 ini.

Saat membuka acara, Kadis Perhubungan Provinsi Bali, Dr. Ir. IGW Samsi Gunarta, M.Appl. Sc., menyatakan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan No.78 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Abdi Yasa dan Penghargaan Wahana Adhigana.

Baca Juga:  Momentum Nataru, Wabup Badung Pastikan Kenyamanan Wisatawan dan Warga

“Abdi Yasa adalah penghargaan yang diberikan kepada pengemudi angkutan umum orang atau barang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan, menerapkan perilaku keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa,” tegasnya.

Menurut Samsi, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan motivasi dan sosialisasi peningkatan keselamatan lalu lintas jalan berskala nasional melalui pembinaan kepada para pengemudi angkutan umum.

“Tujuannya adalah untuk mengubah sikap dan perilaku pengemudi menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab, serta mempersiapkan awak kendaraan angkutan umum yang profesional dan berkualitas, sehingga mewujudkan pelayanan jasa angkutan umum yang baik,” tambahnya.

Samsi menekankan bahwa pemberian penghargaan kepada awak kendaraan angkutan umum turut berperan dalam meningkatkan keselamatan dan pelayanan jasa angkutan umum di jalan. Ini merupakan upaya untuk membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas di kalangan pengemudi angkutan umum dan perusahaan angkutan umum, serta untuk menempatkan profesi awak kendaraan angkutan umum sejajar dengan profesi lainnya.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Buka Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual BRIDA Kota Denpasar

Kadishub Bali sangat menghargai komitmen dan partisipasi semua pihak dalam kegiatan ini. Melalui pemberian penghargaan kepada awak kendaraan angkutan umum, diharapkan dapat memotivasi perubahan sikap dan perilaku pengemudi dalam mewujudkan pelayanan jasa angkutan umum yang baik.

Samsi mengajak seluruh peserta Abdi Yasa Teladan untuk aktif bertanya, berbagi, dan saling mendukung dalam proses pembelajaran ini.

“Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk memperoleh wawasan baru, mengasah keterampilan, dan membangun jaringan kerja sama yang kuat dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi jalan,” ujarnya.

Samsi juga berharap bahwa setelah mengikuti kegiatan ini, para pengemudi dapat mengimplementasikan pengetahuan yang telah diperoleh.

“Mari kita menjadi agen perubahan yang mendorong perubahan perilaku dan budaya berkendara yang berkeselamatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dishub Badung Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Ditambahkan, ada tujuh materi yang diujikan pada kegiatan tersebut. Ketujuh materi tersebut adalah:

  1. Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Kasi Prasarana Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan BPTD Kelas II Bali.
  2. Pendidikan Berlalu Lintas dan Penegakan Hukum oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali.
  3. Pendidikan Kualitas dan Keterampilan Pengemudi Angkutan Umum oleh Kasi Audit dan Inspeksi Subdit Kamsel Ditlantas Polda Bali.
  4. Pengetahuan Teknik Kendaraan Bermotor (Persyaratan Teknis dan Laik Kendaraan Bermotor) oleh Pengawas Pengujian Pemeriksaan dan Perawatan BPTD Kelas II Bali.
  5. Pengetahuan tentang Asuransi UU Nomor 33/1964 dan UU Nomor 34/1965 oleh Kepala Sub Bagian Iuran Wajib.
  6. Pendidikan Mental dan Psikologi Pengemudi Angkutan Umum oleh Kasubbag Psipol Biro SDM Polda Bali.
  7. Pendidikan Narkoba dan Miras Bagi Pengemudi Angkutan Umum oleh Katim Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.(adv/ub)
BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments