UPDATEBALI.com, BADUNG – Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, didampingi Sekretaris Daerah Surya Suamba, menghadiri acara Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Jumat 14 Februari 2025, di Aula Kejari Badung.
Acara yang diikuti oleh para Perbekel se-Badung ini juga dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Desa se-Kabupaten Badung dengan Kejaksaan Negeri Badung. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Kabupaten Badung.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo, Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Komang Budi Argawa, Camat se-Badung, serta seluruh Perbekel se-Kabupaten Badung.
Wakil Bupati I Ketut Suiasa dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya program Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa sebagai bentuk pendampingan hukum kepada para kepala desa di seluruh Indonesia. Program ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pada penegakan hukum sebagai salah satu prioritas.
Menurut Suiasa, pendampingan hukum ini sangat penting mengingat tren peningkatan kasus hukum yang melibatkan aparat desa setiap tahunnya. Dengan adanya program ini, diharapkan para kepala desa dapat merasa lebih tenang dan nyaman dalam menjalankan tugasnya.
“Saya sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Badung bersama jajaran yang telah memberikan pendampingan kepada kepala desa melalui program Jaga Desa. Saya berharap semua Perbekel mengikuti dengan serius agar memperoleh pemahaman yang benar terkait dengan aturan yang berlaku,” ujar Suiasa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah strategis dalam penyelarasan pembangunan antara desa, kota, dan pusat, guna mencapai pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Kejaksaan sebagai Jaksa Negara memiliki tugas untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, termasuk kepada kepala desa dalam pelaksanaan dana desa, sehingga pembangunan di tingkat desa dapat terlaksana dengan benar.
“Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Badung dalam mendampingi kepala desa agar pelaksanaan program dan penggunaan dana desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Sutrisno.(den/ub)