UPDATEBALI.com, BADUNG – Wakil Bupati (Wabup) Badung I Ketut Suiasa mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung Gede Rudia Adiputra terkait regulasi perkawinan Hindu.
Rakor ini berlangsung di ruang tamu Wabup, Puspem Badung, Jumat, 24 Januari 2025, dengan dihadiri Kadis Kebudayaan I Gede Sudarwitha, Kadis Dukcapil AA Ngr Arimbawa, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Badung IB Oka Yusaka, dan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Badung Komang Sujapa.
Dalam arahannya, Wabup Ketut Suiasa menekankan pentingnya harmonisasi antara aturan perkawinan agama, adat, dan hukum positif. Ia menyebutkan bahwa pola pelaksanaan perkawinan harus selaras tanpa mengurangi prinsip adat atau agama.
“Pola ini tidak untuk menyeragamkan, tetapi untuk mengharmonisasi tata cara perkawinan Hindu di Badung. Dengan demikian, proses dari awal hingga akhir memiliki kejelasan dan kepastian, baik secara adat maupun agama,” tegas Suiasa.
Wabup juga menggarisbawahi perlunya formulasi dan pedoman bersama yang dapat dijadikan acuan, termasuk prosedur perceraian yang saat ini masih kurang jelas.
“Perlu ada tata cara perceraian secara agama yang formal di Hindu, yang hingga kini belum diatur secara tegas. Kita ingin semua prosedur lebih rapi, tertata, dan terintegrasi untuk mewujudkan perkawinan yang sehat, bahagia, dan sejahtera,” tambahnya.
Ketua PHDI Badung, Gede Rudia Adiputra, menyoroti beragamnya regulasi perkawinan di tingkat desa adat. Ia menilai harmonisasi regulasi sangat diperlukan, terutama mengacu pada Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974. Selain itu, Kementerian Agama juga berperan dalam memberikan pembinaan bagi calon pengantin guna mencegah terjadinya kehamilan sebelum menikah.
“Calon pengantin perlu melengkapi persyaratan administrasi, seperti surat keterangan sehat dan bukti telah mengikuti pelatihan calon pengantin, sebelum melangsungkan upacara pernikahan. Hal ini akan dituangkan dalam pedoman bersama yang disepakati oleh MDA, Catatan Sipil, Kementerian Agama, dan Dinas Kebudayaan,” jelas Rudia.
Ke depan, Kesbangpol Kabupaten Badung bersama instansi terkait berencana menyelenggarakan pembinaan dokumen, kesehatan, dan pembangunan keluarga bagi para remaja. Sebagai langkah awal, Focus Group Discussion (FGD) akan dilaksanakan pada Februari 2025 untuk menghasilkan kesepakatan dan regulasi yang dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Dari FGD ini, kami berharap muncul kesepakatan yang menjadi landasan peraturan resmi demi mendukung keluarga bahagia dan sejahtera di Badung,” tutup Ketua PHDI Badung.(den/ub)