UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Terkait villa tanpa memiliki ijin bangunan alias bodong yang berada di kawasan pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara ini berpotensi dibongkar. Pasalnya, villa milik warga negara asing (WNA) tersebut dibangun di atas tanah negara, bahkan pada jalur rencana pembangunan senderan pengaman pantai 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana I Wayan Sudiarta, usai mengikuti pembukaan TMMD di Desa Banyubiru, Rabu 20 September 2023.
Sudiarta memastikan persetujuan bangunan gedung (PBG) vila bodong tersebut tidak terbit dan ada potensi untuk dibongkar. Hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan pemantauan dan pengecekan lokasi rencana revetment pantai. Dan bangunan villa tersebut sudah dipastikan masuk dalam jalur rencana pembangunan senderan pantai. Bahkan, di lokasi pembangunannya tersebut termasuk abrasi paling parah.
Menurutnya, proyek pembangunan revetment senilai Rp48,3 miliar dengan panjang hampir 2 km tersebut akan dilaksanakan dan tuntas tahun 2024.
“Ketika pengecekan (bakal senderan), baru mengetahui terkait adanya pembangunan vila tersebut. Saya yakini, izinnya tidak ada saya terbitkan. KKPR dan PBG ada di kami. Saya tidak ada mendatangani. Tahun depan sudah akan mulai dikerjakan (senderan pantai) tuntas di tahun 2024,” kata Sudiarta.
Proyek revetment yang sudah lama ditunggu warga Pebuahan, lanjut Sudiarta, pihaknya terlebih dahulu akan memastikan anggaran yang digelontorkan Kementrian PUPR melalui BWS Bali-Penida.
“Setelah itu ada waktu sosialisasi baru akan dilakukan pendekatan secara persuasif. Kita lakukan sesuai prosedur. Setiap tahapan tentunya akan dilaporkan ke pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Jembrana,” terangnya.
Selain villa tersebut, kata dia, beberapa bangunan seperti warung lesehan, musholla dan beberapa lainnya juga terkena proyek penanganan abrasi tersebut. Untuk itu pihaknya tetap akan menerapkan aturan yang ada, jika yang kena revetment akan tetap dieksekusi. Karena menurutnya, jika dibiarkan satu, maka yang pasti juga akan meminta kebijakan, terutama di bagian sebelah barat.
“Potensi dibongkar (villa) pasti ada. Tapi yang terpenting pendekatan dulu. Sementara ini kita tetap pada aturan. Yang kena revetment tetap kita eksekusi,” pungkasnya.(dik/ub)