UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menargetkan untuk membebaskan pulau ini dari rabies pada tahun 2030.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat menghadiri peringatan Hari Rabies Sedunia (World Rabies Day) di Pantai Mertasari, Sanur, pada Minggu, 29 September 2024 pagi.
Dewa Made Indra menekankan pentingnya komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan strategis seperti Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan stakeholder lainnya, untuk mencapai target tersebut.
“Edukasi rabies sangat penting dan strategis. Data menunjukkan bahwa jumlah gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) masih tinggi. Meskipun ada tren penurunan, namun belum signifikan,” jelasnya.
Tantangan yang dihadapi Bali dalam pemberantasan rabies tidaklah mudah. Salah satu faktor penyebab tingginya potensi rabies di Bali adalah kultur masyarakat dalam memelihara anjing yang tidak sesuai dengan kaidah animal welfare. Banyak anjing milik masyarakat yang dilepasliarkan, yang dapat meningkatkan risiko penularan rabies. Dewa Made Indra juga mencatat bahwa tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang rabies masih rendah.
“Gigitan anjing sering dianggap sepele,” ujarnya, menambahkan bahwa vaksinasi segera setelah gigitan dapat mencegah fatalitas.
Sementara itu, Ketua PDHI Bali, I Dewa Made Anom, mengapresiasi upaya pemerintah dalam pengentasan rabies.
Ia mencatat bahwa angka kematian akibat gigitan HPR hingga September 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, rendahnya cakupan vaksinasi pada anjing tanpa pemilik menjadi kendala utama dalam penanganan rabies, karena anjing-anjing tersebut sulit ditangkap.
“Akibatnya, rantai penularan rabies sulit diputus,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, menginformasikan bahwa jumlah kasus rabies pada hewan hingga September 2024 mencapai 295 kasus. Kasus tertinggi terjadi di Kabupaten Karangasem dengan 60 kasus, diikuti Kabupaten Buleleng (49 kasus) dan Kabupaten Bangli (35 kasus). Meskipun demikian, cakupan vaksinasi rabies di Provinsi Bali hingga September 2024 telah mencapai 70,38%, menunjukkan langkah positif menuju target bebas rabies pada 2030.
Dengan langkah-langkah edukasi yang tepat dan peningkatan vaksinasi, diharapkan Bali dapat segera mencapai cita-cita bebas rabies demi keselamatan masyarakat dan kesejahteraan hewan. (yud/ub)





