Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalUsai Terjerat Kasus Skimming, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Polandia

Usai Terjerat Kasus Skimming, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Polandia

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai sebelumnya Warga Negara Asing (WNA) berinisial DPL asal Polandia menjalani hukuman pidana penjara selama 3,3 tahun di Lapas Kelas IIB Karangasem lantaran terjerat kasus Skimming. Kini DPL harus dideportasi dari Indonesia ke negara asalnya pada Senin (21/11/2022), sekitar pukul 21.45 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa mengatakan bahwa sebelumnya DPL datang ke Indonesia dengan menggunakan bebas Visa Kunjungan pada Sabtu (3/8/2019). Namun DPL harus mendekam di penjara usai terjerat kasus Skimming ATM di Wilayah Karangasem.

"Saat itu DPL dijerat dengan pasal 33 jo. Pasal 49 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor: 95/Pid.Sus/2019/PN AP dengan masa pidana penjara selama 3,3 tahun," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa saat dikonfirmasi pada Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Enam Pelajar Aniaya Perempuan Lansia

Sementara itu, Nanang Mustofa juga menyampaikan bahwa saat ini DPL telah usai menjalani hukuman sehingga pihaknya telah menjemput DPL pada Senin (21/11/2022) lalu. Dimana DPL akan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, lantaran dirinya harus di deportasi ke negara asalnya.

Selanjutnya, DPL ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sembari menunggu semua kelengkapan administrasi terpenuhi. Kemudian DPL pun akhirnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Dia (DPL) disangka telah melakukan kegiatan membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan mentaati peraturan perundang – undangan," imbuh Nanang.

Kemudian, DPL pun akhirnya dipulangkan ke Polandia pada Senin malam menggunakan penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947 (Denpasar –Singapura) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman, dan dilanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.(diana/ub)
 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments