UPDATEBALI.com, TABANAN – Pasangan janda duda, Wayan Guna Wijaya alias Alit (48) dan Nane Diane Rusmiati alias Ane (42) harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah keduanya diamankan satnarkoba Polres Tabanan usai melakukan penempelan paket shabu di sejumlah lokasi. Keduanya diamankan Minggu (11/9/2022) di pinggir jalan Bedugul selatan Asri, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan. Bahkan, Guna Wijaya alias Alit merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar tahanan tahun 2018 silam.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Sutriono mengatakan, pasangan sejoli janda dan duda yang berstatus pacaran ini diamankan setelah melakukan penempelan shabu disejumlah titik lokasi (sesuai pesanan).
“Ada enam titik lokasi tempat mereka melakukan penempelan shabu sesuai pesanan, tidak hanya itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di tempat tinggal kost mereka di wilayah Mengwi, Badung. Dan untuk tersangka Alit ini residivis kasus narkoba yang baru keluar lapas 2018,” jelas Kapolres Ranefli.
Dari pasangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu dengan jumlah yang cukup banyak yakni 86 paket shabu dengan berat seluruhnya 92,09 gram netto. Ternasuk juga barang bukti lainnya seperti timbangan, pipet plastik, dan alat hisap shabu (bong).
Selain pasangan duda dan janda diatas, sat narkoba Polres Tabanan juga mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya yakni Made Dwipayana alias Yana (26) dan Agus Krisna Kurniawan alias Agus (20) di TKP berbeda. Dimana pelaku Yana diamankan Jumat (2/9) di pinggir jalan raya Batungsel Kelod, desa Batungsel, Pupuan dengan barang bukti satu plastik klip berisi shabu 0,96 gram netto.
Dimana pelaku, lanjut kata Kapolres Ranefli diamankan petugas usai mengambil tempelan shabu yang dipesannya. Sedangkan pelaku Agus diamankan Rabu (7/9/2022) di pinggir jalan Kartini pintu masuk BTN Taman Sekar, desa Abiantuwung, Kediri.
“Dimana Agus mengambil shabu yang rencananya akan dijual kembali,” ungkapnya.(ged/ub)