Kamis, April 24, 2025
BerandaBaliBadungUsai Dorong Polisi saat Diperiksa, WNA Tersebut hanya Diberi Teguran

Usai Dorong Polisi saat Diperiksa, WNA Tersebut hanya Diberi Teguran

UPDATEBALI.com, BADUNG – Usai viral dengan adanya sebuah video warga negara asing (WNA) yang mendorong pihak kepolisian yang sedang bertugas menghebohkan media sosial (medsos) beberapa hari lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitanz S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut viral di Medsos, pada Senin 18 September 2023, sekitar pukul 14.00 wita, bertempat di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jl Sunset Road, Kuta, badung.

Baca Juga:  Yayasan Puri Kauhan Ubud Selenggarakan Pelatihan Tandur Taru Urip

Berdasarkan laporan kejadian berawal dari ditemukan ada WNA/bule mengendarai Sepeda motor yamaha N’Max No Pol 3085 FCP, sedang berhenti karna lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jl Sunset Road Kuta, Badung.

Dan yang dibonceng juga WNA tidak menggunakan Helm, kemudian personel yang jaga arus lalin saat itu Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara, langsung menghampiri pelanggar WNA tersebut dan dibawa ke pinggir, selanjutnya dihentikan di depan Pos Polisi Sunset Road.

Baca Juga:  Komnas HAM Terima 257 Aduan Terkait PMI dari 2020-2022

Kemudian Aiptu Puji Santoso menanyakan dan mengecek surat – surat kelengkapan kendaraan, namun ternyata WNA tersebut tidak membawa surat surat kelengkapan berupa SIM dan STNK.

“Kemungkinan tidak terima di periksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji santoso,” ucap Kabid Humas Polda Bali.

Lebih lanjut, Aiptu Nym Siki Asmara melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut, mengendarai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalulintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan Helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.

Baca Juga:  Libatkan para Arsiparis, Universitas Udayana Selenggarakan Acara Pemusnahan Arsip

Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalulintas, WNA tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu Nym Siki Asmara. (den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments