UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar selesai mengkaji perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka seorang remaja berinisial KS (17) di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, kini Polres Buleleng tengah menyusun berkas perkara kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan, saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng tengah menyusun berkas perkara KS, agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk diteliti jaksa.
“Saat ini penyidik melakukan pemberkasan kasus untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu jaksa akan meneliti berkas apakah sudah lengkap atau belum,” Ungkap dia, saat dikonfirmasi Jumat 3 Mei 2024.
Lebih lanjut, AKP Darma menyebut, KS terjerat dua kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pertama, korbannya sendiri adalah sepupunya sendiri yang masih berusia 16 tahun, pada 28 Januari 2024, namun saat itu KS tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
Kemudian, hal itu tampaknya tidak membuat KS jera sehingga ia kembali nekat membawa kabur pacarnya, pada 6 Maret 2024. Bahkan KS nekat mengajak pacarnya menginap di rumahnya selama 4 hari 3 malam, saat itu tersangka diduga menyetubuhi pacarnya berulang kali.
Atas dua kasus tersebut, KS dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
“Berkasnya displit (dipisah). KS menjadi tersangka di dua laporan yang berbeda,” Tandas dia.(dna/ub)