UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dalam upaya mewujudkan kemandirian fiskal dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Akselerasi Kemandirian Fiskal Untuk Denpasar Maju’. Acara ini berlangsung di Hotel Prime Plaza, Sanur, pada Jumat 20 Oktober 2023.
Acara FGD dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Hendriwan M.Si, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri Trisna Akhmad, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar, Wisnua Wijaya, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, dan berbagai pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, mengungkapkan tujuan dari FGD ini.
Menurutnya, FGD merupakan langkah akselerasi dalam mengimplementasikan kebijakan fiskal daerah, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta menciptakan harmonisasi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah. Selain itu, FGD juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi fokus utama dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan daerah dan memastikan akses masyarakat terhadap layanan yang wajib.
Pengenalan skema opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa menambah beban wajib pajak. Opsi ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam kesempatan ini, Walikota Denpasar menyampaikan harapannya bahwa FGD ini akan memberikan dampak signifikan bagi Pemkot Denpasar dalam merealisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, diharapkan dapat menciptakan hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menyoroti pentingnya pelaksanaan FGD dengan tema ‘Akselerasi Kemandirian Fiskal Untuk Denpasar Maju’.
Tujuan utama FGD ini adalah untuk mempercepat implementasi dan pengembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sejalan dengan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2003 tentang pendapatan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Eddy Mulya menyatakan harapan bahwa dengan adanya regulasi baru ini, Pemkot Denpasar akan cepat merespons dan telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) PDRD serta telah memenuhi semua tahapan yang ditentukan. Dengan begitu, struktur APBD Kota Denpasar akan semakin kuat, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi lebih stabil.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, Trisna Akhmad, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki fokus utama meningkatkan sistem perpajakan daerah, mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal, serta memperbaiki kualitas belanja daerah dan harmonisasi antara belanja pemerintah Pusat dan Daerah.
Acara FGD ini menjadi momentum penting dalam upaya mencapai kemandirian fiskal dan mewujudkan Denpasar yang lebih maju. Harapannya, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah akan semakin erat, menjadikan hubungan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar. (per/ub)