Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsUngkap Kasus Narkotika di Buleleng, Polisi Berhasil Amankan Lima Tersangka

Ungkap Kasus Narkotika di Buleleng, Polisi Berhasil Amankan Lima Tersangka

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah Kabupaten Buleleng dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) yang dilakukan sejak 10 Mei 2023 hingga 25 Mei 2023. Ada tiga pengedar dan dua pengguna narkoba yang berhasil diamankan.

Saat ditemui Senin 29 Mei 2023, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., mengatakan dalam pelaksanaan Antik 2023 ini, dihari pertama pihaknya sudah berhasil mengamankan satu pengedar berinisial Nyoman TS alias Tenang (46) di pinggir jalan depan SPBU Desa Tukad Mungga Buleleng.

Saat diperiksa, Tenang tertangkap tangan membawa sabu dengan berat 2.74 gram bruto (2,44 gram netto) yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanannya.

Akibatnya Tenang disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau dengan minimal denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar.
 
"Saat pelaksanaan operasi ini, polisi berhasil mengamankan pengedar dengan carang bukti yang disimpan di saku celananya," Ucap Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H.,

Baca Juga:  Oknum PNS dan Pegawai Kontrak Terjerat Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Jembrana

Kemudian, Senin 15 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 Wita, polisi kembali berhasil mengamankan dua pengedar narkoba berinisial MA alias Adam (41) dan MH alias Hilmi (27) di pinggir jalan Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa Temukus, Buleleng.

Dimana saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 3,49 gram bruto (2.77 gram Netto) pada terduga pelaku Adam.

Baca Juga:  FH Unud Menghadiri 1st Journal of Central Banking Law and Institutions International Conference and Call For Papers

"Sabu itu diakui milik berdua. Setelah dicek lagi pada Hilmi ini ditemukan sebuah Handphone Merk Oppo F9 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam peredaran narkotika, jadi kita amankan juga," Jelas AKBP Dhanuardana.

Akibat perbuatannya keduanya, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minimal 1 Miliar, maksimal 10 miliar Juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukum 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda minimal 800 Juta maksimal 8 Miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Disisi lain, polisi juga berhasil mengamankan dua pemakai narkotika, pertama pada Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 Wita, di sebuah rumah yang ada di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, polisi berhasil mengamankan Gede W alias Dian (32) dengan barang bukti sabu seberat 1,35 gram bruto.

Baca Juga:  Bupati Sedana Arta Buka Pengawasan Sosialisasi Anti Korupsi

Selanjutnya, pada Jumat 12 Mei 2023 di jalan raya Banjar Dinas Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng, polisi juga berhasil mengamankan pengguna narkoba berinisial Gede ASA alias De’Pong (28) dengan barang bukti sabu seberat 1,10 gram bruto (0,93 gram Netto). 

Terhadap keduanya disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman penjara minila 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun, denda minimal 800 juta maksimal 8 Miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.

"Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan baik terhadap pengedar dan juga terhadap pemakai untuk mengetahui jaringannya," Pungkasnya. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments