Minggu, Maret 9, 2025
BerandaBaliTunggu Istri, WNA Turki Dideportasi Imigrasi Singaraja Gegara Overstay

Tunggu Istri, WNA Turki Dideportasi Imigrasi Singaraja Gegara Overstay

UPDATEBALI.com, BULELENG – Warga negara asing (WNA) asal Turki terpaksa harus dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja lantaran berada di Wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya (overstay). AK (26) mengaku tengah menunggu istrinya yang merupakan warga Indonesia untuk ikut dengannya.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, AK berada di Wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya selama 40 hari. AK sebelumnya sempat datang ke kantor Imigrasi Singaraja bersama sang istri dan menyampaikan jika masa visa yang dimiliki sudah kadaluarsa.

Baca Juga:  Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi Warga China Lebihi izin Tinggal

Saat itu, petugas pelayanan langsung mengarahkan keduanya ke bagian seksi penindakan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui jika AK datang ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA) sekitar tanggal 20 November 2024. AK mengaku tinggal bersama sang istri yang merupakan warga negara indonesia (WNI) di wilayah Kecamatan Karangasem.

Kemudian, sekitar Desember 2024, istri dari WNA asal Turki tersebut mengajukan perpanjangan visa dan telah mendapatkan visa dengan masa berlaku hingga 18 Januari 2025. Namun saat itu, petugas sudah mengingatkan jika perpanjangan visa adalah yang terakhir kalinya dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Baca Juga:  Kemenkumham Bali Lampirkan Daftar Larangan di Paspor wisman

“Ketika diingatkan, AK justru berdalih ingin tetap tinggal di Indonesia meski Visanya telah kadaluarsa karena menunggu sang istri agar ikut kembali ke Turki. Ditambah AK mengaku tidak mengerti Bahasa Inggris ataupun Bahasa Indonesia serta khawatir istrinya tidak ikut menyusul,” Ucap Hendra Selasa 4 Maret 2025.

Hendra menegaskan, AK tetap dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian Pendeportasian dan Penangkalan. Apalagi AK sudah jelas overstay selama 40 hari sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 dan tidak mampu membayar biaya beban sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Guna Tumbuhkan Iklim Usaha yang Kondusif, Pj Bupati Buleleng Apresiasi Pengesahan Ranperda Pemberdayaan UMKM

“Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tim kami langsung mengawal yang bersangkutan hingga tahap akhir,” Tegas dia.

Selain itu, Hendra menekankan, tidak ada toleransi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments