UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri perbankan di Indonesia dengan penerbitan tiga peraturan baru yang mengatur Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Peraturan tersebut adalah POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS, POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR Syariah, dan POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPR Syariah.
POJK Nomor 23 Tahun 2024: Peningkatan Transparansi dan Pengawasan
POJK ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS melalui digitalisasi laporan. Laporan yang sebelumnya disampaikan secara luring kini akan disampaikan melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO). Selain itu, POJK ini juga mengatur penyederhanaan pelaporan dengan menggabungkan periodisasi laporan dan mengurangi redundansi penyampaian laporan. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Desember 2024 dan mencabut beberapa peraturan sebelumnya terkait pelaporan BPR dan BPRS.
POJK Nomor 24 Tahun 2024: Penguatan Kualitas Aset BPR Syariah
POJK ini bertujuan untuk membangun industri BPR Syariah yang sehat dan kompetitif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Dalam peraturan ini, terdapat penyempurnaan atas peraturan sebelumnya mengenai kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset, serta penegasan peran Dewan Pengawas Syariah dalam kebijakan pembiayaan dan prosedur pembiayaan. Peraturan ini juga menyelaraskan aturan mengenai agunan yang diambil alih (AYDA) dan standar akuntansi keuangan untuk entitas privat yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
POJK Nomor 25 Tahun 2024: Penguatan Tata Kelola Syariah di BPR Syariah
POJK ini memperkuat tata kelola syariah di BPR Syariah dengan menegaskan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dalam peraturan ini, DPS diberikan kewenangan lebih besar untuk mengawasi kegiatan bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, terdapat fungsi tambahan seperti kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit intern syariah yang bertugas mendukung DPS dalam menjalankan peranannya. Peraturan ini juga mengharuskan seluruh jajaran bank syariah, termasuk Direksi dan Dewan Komisaris, untuk mendukung pelaksanaan prinsip syariah di bank.
Dengan diterbitkannya ketiga POJK ini, OJK berharap dapat memperkuat dan meningkatkan daya saing sektor perbankan rakyat, khususnya BPR dan BPRS, serta menciptakan industri perbankan yang lebih transparan dan akuntabel. (yud/ub)