UPDATEBALI.com, DENPASAR – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan masalah sampah di Bali dengan memaksimalkan pemilahan sampah organik dan anorganik mulai dari tingkat rumah tangga hingga Kabupaten/Kota.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) dan sejumlah lembaga swasta terkait penanganan sampah di Jaya Sabha, Denpasar pada Senin, 3 Juni 2024.
“Pemilahan sampah menjadi langkah mendesak mengingat penumpukan di TPA-TPA sudah mengkhawatirkan. Kita akan segera membuat aturan agar sampah yang masuk ke TPA Suwung sudah dipilah. Kalau tidak, tidak akan diterima,” ujar Pj. Gubernur Bali.
Langkah pemilahan sampah ini, menurutnya, menjadi dasar untuk melaksanakan pengolahan sampah lanjutan dan revitalisasi kawasan TPA Suwung. Dengan demikian, kawasan seluas 32,4 hektar tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga, rekreasi, dan acara.
Selain itu, Pj. Gubernur juga mengungkapkan rencana pembagian zona di TPA Suwung menjadi zona organik dan anorganik, serta penyusunan petugas dan prosedur operasi standar (SOP) untuk memastikan sampah terpilah yang diterima.
Dalam upaya penanganan masalah sampah ini, Pj. Gubernur Bali juga menggandeng lembaga swasta, terutama dari Belanda, untuk mengimplementasikan metode waste to energy dan sanitary landfill. Kerjasama ini diharapkan tidak hanya mengurangi timbunan sampah, tetapi juga menghasilkan potensi ekonomi dari energi terbarukan dan daur ulang sampah.
Ketua Umum Adupi, Christine Halim, menyatakan kesiapannya bersama dengan beberapa lembaga swasta untuk mendukung upaya penanganan masalah sampah di Bali.
“Kami siap hadir untuk mengatasi ‘gap’ dalam pengelolaan sampah di Bali, dengan dukungan penuh dari pemerintah, kabupaten/kota, dan masyarakat,” katanya.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan swasta, diharapkan masalah sampah di Pulau Dewata dapat segera teratasi. Salah satu langkah utamanya adalah pemilahan sampah yang menjadi fondasi bagi segala upaya penanganan sampah lebih lanjut. (yud/ub)