Senin, Maret 10, 2025
BerandaTeknologiAplikasiTP3 Bali Tegur Pelaku Usaha yang Langgar Nilai Budaya dan Adat

TP3 Bali Tegur Pelaku Usaha yang Langgar Nilai Budaya dan Adat

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan (TP3) Provinsi Bali yang dipimpin oleh Sekda Dewa Made Indra telah melayangkan teguran tertulis kepada Direktur PT Pantai Semara Nusantara, pengelola Finns Beach Club di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Teguran ini merespons insiden atraksi kembang api yang mengganggu pelaksanaan upacara agama Hindu pada Minggu, 13 Oktober 2024. Insiden tersebut viral di media dan memicu protes dari masyarakat Bali.

Surat teguran bernomor Β.27.500.13/6238/IZIN/DPMPTSP tertanggal 22 November 2024 itu mencatat sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan manajemen Finns Beach Club:

  1. Gangguan Upacara Agama
    Atraksi kembang api dilakukan saat sulinggih sedang melaksanakan pemujaan dalam upacara Hindu, yang dinilai tidak menghormati tradisi dan melukai perasaan masyarakat Bali.
  2. Tidak Sesuai Pariwisata Budaya
    Atraksi kembang api yang rutin digelar sejak 19 Mei hingga 15 Oktober 2024 setiap pukul 19.00–22.00 WITA dianggap bertentangan dengan konsep pariwisata berbasis budaya Bali. Peluncuran kembang api dari area pantai tanpa izin juga menjadi sorotan.
  3. Pelanggaran Perizinan dan Tata Ruang
    • Belum diperbarui Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) sehingga terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang.
    • Bangunan restoran Flippas berbahan bambu berdiri di subzona Ruang Terbuka Hijau (RTH-2).
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2016 tidak sesuai kondisi terkini.
    • Tidak memenuhi kewajiban terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  4. Pelanggaran Izin Usaha dan Kapasitas
    • Tidak memiliki persetujuan lingkungan atas jenis usaha.
    • Kapasitas restoran melampaui izin yang disetujui (200 kursi menjadi 500 kursi).
Baca Juga:  Komitmen Selamatkan Lingkungan, Bupati Sanjaya Gandeng Seluruh Komponen Masyarakat

TP3 Bali menuntut Finns Beach Club segera menyesuaikan perizinan usaha dan lainnya dalam waktu 60 hari kerja sejak surat diterima. Manajemen diwajibkan melaporkan setiap perkembangan secara tertulis kepada TP3 Bali.

“Manajemen harus menghormati adat istiadat, budaya Bali, dan kegiatan keagamaan dalam menjalankan usaha,” tegas Dewa Made Indra.

Jika Finns Beach Club tidak memenuhi teguran tersebut, sanksi lebih berat akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Soliditas Masyarakat Tibubeneng, Sekda Badung Lepas Jalan Sehat Porsenides

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha di Bali untuk menjaga harmoni dengan nilai-nilai budaya lokal. Sebagai destinasi wisata berbasis budaya, pelanggaran serupa dapat berdampak pada citra pariwisata Bali di mata dunia.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments