Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliTipu Belasan Calon TKI di Jembrana, Polisi Amankan Pelaku Dugaan TPPO

Tipu Belasan Calon TKI di Jembrana, Polisi Amankan Pelaku Dugaan TPPO

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ni Wayan FY (31) asal Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, akhirnya diamankan polisi. Selain TPPO, pelaku yang diduga melakukan penipuan belasan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dengan iming-iming biaya murah sebesar Rp. 5 juta.

“Selama kurun waktu dari Agustus 2022 sampai dengan Mei 2023 tersangka sudah berhasil merekrut sebanyak 35 orang namun yang melapor sebanyak 18 0rang,” kata Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim, Kanit 4 Reskrim Iptu I Gusti A Kade Semara Putra dan Kasi Humas Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi, saat release di Aula Mako Polres Jembrana, Rabu 6 September 2023.

AKBP Juliana menjelaskan, kejadian berawal bulan Juli 2022, korban sekaligus saksi berinisial IGS yang mengenal Ni Wayan FY berminat agar anaknya bisa bekerja ke luar negeri. Pelaku yang menawarkan peluang tersebut, meminta untuk membayar uang sebesar Rp. 5 juta selanjutnya dituruti oleh IGS.

Baca Juga:  Tradisi Perang Ketupat untuk Menyambut Ramadhan Digelar di Tempilang

Tidak sampai di situ, pelaku yang mengaku memiliki agen keberangkatan tenaga kerja luar negeri ini pun meminta kepada IGS mencari kandidat tambahan yang ikut program tersebut sebanyak 18 orang. IGS pun mencari kandidat tersebut, dengan harapan anaknya bisa segera ikut diberangkatkan.

“Selain itu, pelaku juga akan memberikan imbalan kepada IGS sebesar Rp 2 juta dari setiap kandidat yang direkrut,” jelasnya.

Pelaku, kata dia, juga menjadikan akan mendapatkan dana pinjaman dari perusahaan di luar negeri yang memperkerjakan hingga mencapai Rp 200 juta. Dan pembayaran bisa dicicil pada saat sudah bekerja di luar, dengan syarat pada calon tenaga kerja di suruh membuat surat hutang di LPD atau koperasi setempat.

Baca Juga:  Atasi Kelangkaan, Walikota Denpasar Dorong Distribusi LPG 3 Kg Lebih Tepat Sasaran

Namun, setelah para kandidat membayar uang, mereka tidak mendapatkan pelatihan sesuai yang dijanjikan pelaku. Selain itu, para kandidat juga tidak mendapat kejelasan kapan akan diberangkatkan. Akibat kejadian ini, para korban merasa dirugikan dan melaporkan pelaku ke polisi.

Dari laporan tersebut akhirnya dilakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti antara lain 18 lembar kwitansi pembayaran uang sebesar Rp5 juta, 1 lembar surat pernyataan yang dibuat oleh FY terkait pengembalian uang, 4 lembar print out rekening koran bank BCA milik korban, 7 lembar print out rekening bank BCA milik korban, 1 buah USB berisi rekaman video dan foto, serta beberapa dokumen lainnya.

Kini tersangka diamankan di Polres Jembrana dan dinilai telah melanggar pasal 11 atau pasal 10 atau pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 TPTPPO (tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang) atau pasal 81 Yo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Kuhp Jo 65 KUHP.

Baca Juga:  Memaknai Tumpek Landep Sebagai Penajaman Pikiran Umat Hindu Bali

AKPB Juliana mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih agen tenaga kerja. Masyarakat diminta untuk memastikan keabsahan agen tenaga kerja sebelum menyetorkan uang.

“Mohon menginformasikan kepada kami, atau para Bhabinkamtibmas terkait keabsahan dari agen agen penyalur, untuk mengantisipasi modus modus tertentu yang dijanjikan oleh orng orang tertentu atau kelompok tertentu. Tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya. (dik/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments