UPDATEBALI.com , JEMBRANA – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Negara, menjalin kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Jembrana. Kesepakatan tersebut dilaksanakan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dengan berbasis Hak Asasi Manusia, Rabu 6 September 2023 di ruangan Kepala Rutan Negara.
Penandatangan kerjasama langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Negara Lilik Subagiyono dengan Kepala SLB 1 Jembrana Sri Mariati didampingi Kepala Tata Usaha I Ketut Permadana. Menurut Karutan Lilik Subagiyono, kerjasama ini merupakan langkah nyata Rutan Negara untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
“Petugas dalam memberikan pelayanan publik terutama dalam menggunakan bahasa isyarat masih menjadi renungan bagi kami,” kata Lilik didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng.
Pihaknya berharap, dengan menjalin kerjasama ini, pelayanan publik khususnya bagi penyandang disabilitas dengan menggunakan bahasa isyarat dapat lebih dimaksimalkan. “Karena itu saya berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini, para petugas Rutan Negara dapat memberikan pelayanan publik secara maksimal tidak terkecuali dengan penyandang disabilitas,” harapnya.
Disisi lain, Kepala SLB Negeri 1 Jembrana Sri Mariati mengapresiasi langkah cepat Rutan Negara dalam memberikan layanan kepada masyarakat baik untuk masyarakat non disabilitas maupun masyarakat yang berkebutuhan khusus.
“Semua orang berhak mendapatkan pelayanan yang sama, termasuk para penyandang disabilitas. Karena itu saya sangat bersyukur dan salut kepada Rutan Negara atas inisiasinya dalam mendukung aksesibilitas dan penyediaan sarana untuk peningkatan pelayanan publik terutama bagi Masyarakat penyandang disabilitas,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya siap membantu memberikan pelatihan bagi para petugas Rutan Negara dalam meningkatkan pelayanan. “Kedepannya SLB akan memberikan pelatihan kepada petugas Rutan Negara melalui teori dan juga praktik untuk mempermudah petugas memahami penyandang disabilitas dalam nantinya memberikan pelayanan,” pungkasnya. (dik/ub)