UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko yang diketahui overstay di wilayah Indonesia, pada Jumat, 4 April 2025.
Menanggapi laporan keresahan warga, tim gabungan yang terdiri dari Kantor Imigrasi Denpasar, Bhabinkamtibmas, Linmas, Pecalang, dan Babinsa dikerahkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat tinggal WNA tersebut yang berada di sebuah kos-kosan di Jalan Pura Banyukuning, Banjar Batubolong.
“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi, Bhabinkamtibmas, dan Linmas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Perbekel Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 5 April 2025 di Denpasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan bahwa WNA tersebut telah melampaui batas izin tinggal yang ditentukan. Pada malam itu juga, yang bersangkutan diamankan ke kantor desa untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak Kantor Imigrasi Kota Denpasar.
Menurut Perbekel Wijaya Saputra, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta memastikan seluruh WNA yang tinggal di wilayahnya menaati peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan respons cepat dari seluruh pihak, khususnya Kantor Imigrasi dan aparat keamanan desa.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang solid dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan di Desa Padangsambian Klod,” pungkasnya.(per/ub)