UPDATEBALI.com, TABANAN – Langkah tegas dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok kembali dilakukan oleh Tim Yustisi Kabupaten Tabanan. Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2016, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2014 terkait larangan merokok, dilakukan di tiga puskesmas di wilayah ini pada hari Selasa 13 Juni 2023.
Operasi dimulai dengan puskesmas yang menjadi sasaran utama, yaitu Puskesmas Tabanan II. Tim Yustisi melakukan pemeriksaan menyeluruh, namun hasilnya menunjukkan kepatuhan yang baik terhadap aturan larangan merokok di puskesmas ini. Stiker yang melarang merokok terpasang dengan rapi di area yang ditentukan, menjadi bukti nyata komitmen puskesmas dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok yang sehat.
Baca juga:
Diduga Terjadi Kebocoran Gas, Puluhan Rumah Warga di Jalan Kartini Denpasar Hangus Terbakar
Tidak berhenti di situ, operasi kemudian melanjutkan pemeriksaan di Puskesmas Penebel I. Puskesmas ini juga menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan, meskipun ditemukan kekurangan dan kerusakan pada stiker larangan merokok. Dalam upaya memastikan kepatuhan penuh terhadap Perda, Tim Yustisi segera memasang stiker yang kurang dan mengganti yang rusak, agar pesan tentang larangan merokok tetap jelas terlihat oleh pengunjung puskesmas.
Perjalanan operasi pun berlanjut ke Puskesmas Penebel II. Seperti dua puskesmas sebelumnya, tidak ada pelanggaran yang ditemukan di Puskesmas Penebel II. Namun, Tim Yustisi juga mencatat adanya kekurangan dan kerusakan pada stiker larangan merokok di area tersebut. Dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap Perda, Tim Yustisi langsung memasang stiker baru yang diperlukan dan mengganti yang rusak.
Kepala Satpol-PP Tabanan, Gede Sukanada, memberikan tanggapan terhadap hasil operasi ini. Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya yang dilakukan oleh Tim Yustisi dalam menjaga kebersihan lingkungan dan melindungi masyarakat dari asap rokok, khususnya di puskesmas-puskesmas yang menjadi penyedia layanan kesehatan masyarakat.
Diharapkan, dengan adanya operasi penegakan Perda ini, kesadaran masyarakat dan pengunjung puskesmas akan semakin meningkat tentang pentingnya menjaga kawasan tanpa rokok.
"Pemerintah Kabupaten Tabanan juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warganya," ungkap Sukanada.(tia/ub)