UPDATEBALI.com, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 9 orang pelanggar Protokol Kesehatan, penertiban ini di jaring saat pendisiplinan PPKM Level IV di laksanakan di perempatan Jalan Tukad Yeh Aya – Jalan Tukad Balian Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan Rabu (18/8).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari jumlah orang yang melanggar sebanyak 2 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena karena tidak sempurna menggunakan masker.
Menurutnya kegiatan pendisiplinan ini akan rutin dilakukan selama pelaksanaan PPKM Level IV berlangsung. Hal itu dilakukan untuk menekan penularan covid-19. Mengingat penyebaran covid-19 semakin cepat bahkan saat ini jumlah kasus yang terjangkit cukup banyak. Selain itu fasilitas rumah sakit dan tenaga medis sangat terbatas.
Untuk menekan penularan dalam kegiatan ini pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan air mengalir dan tidak bepergian kalau tidak dalam keadaan mendesak. Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada pelaku usaha agar selama pelaksanaan PPKM Level 4, berlangsung jam operasional sesuai ketentuan berlaku.(UB)