Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliTim Yustisi Kota Denpasar Jaring 21 Pelanggar PPKM Level IV

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 21 Pelanggar PPKM Level IV

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 21 orang pelanggar Prokes  PPKM Level IV. Pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di  Jalan Hasanudin  Desa Dauh Puri Kangin  Kecamatan Denpasar Barat Jumat (10/9/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 21 yang dijaring, 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 9 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker.
“Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan hukuman fisik berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga
Lebih lanjut dikatakan, tindakan tersebut diberikan agar mereka tidak mengulangi kesalahan lagi yang serupa.
“Hal ini  penting untuk  menekan penularan  covid 19, jadi  masyarakat dan kita semua harus taat protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker,” katanya.
Dalam penertiban itu pihaknya juga  mengedukasi  masyarakat agar selalu taat menggunakan masker terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah., Mengingat  kasus  penularan virus covid 19 masih banyak ditemukan.(UB)
Baca Juga:  Tim Yustisi Denpasar Selidiki Aksi Vandalisme Di Extreme Park  Lumintang 
BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments