Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliTim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 32 Pelanggar Prokes dan Pembagian Masker Gratis

Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 32 Pelanggar Prokes dan Pembagian Masker Gratis

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan di TL Jalan Gelogor Carik Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (20/9/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 32 orang tersebut terjaring karena kedapatan tidak menggunakn masker dan salah menggunakan masker, saat Tim Yustisi melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 3.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta: Ada Surplus Belanja Sebesar Rp 308 M Lebih

 “Supaya mereka tidak melanggar lagi 16 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 16 orang di denda karena tidak menggunakan masker,” ungkap Sayoga.

Dalam penertiban tersebut Sayoga mengaku bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker  diberikan  masker secara gratis. Selain itu pihaknya juga memberikan edukasi agar pelanggar selalu mentaati protokol kesehatan. Yang terpenting  saat melakukan aktivitas di luar rumah selalu menggunakan masker, agar tidak terpapar virus covid 19.

Baca Juga:  Kasus Pemukulan di Desa Sidatapa Sepakat Damai

Dalam upaya menekan penularan covid 19, selaku penegak perda pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM level 3 di seluruh  titik yang ada di Kota Denpasar.  Penertiban akan dilakukan baik di pagi, siang maupun malam hari. (UB)

 

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments