Lebih lanjut Antari Jaya Negara mengatakan, jumlah disabilitas yang ada di Kota Denpasar  dan yang sudah masuk di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 1.127 orang. Dari jumlah tersebut yang telah mendapatkan vaksinasi sebanyak  406 orang. Yang  mendapatkan vaksinasi  tersebut berasal dari organisasi penyandang disabilitas seperti pertuni, gerkatin, Bali Bersama Bisa, Bali Deaf Community, Puspadi Bali), Rumah Berdaya, Sekolah SLB dan data dari Desa/Kelurahan serta pendamping di Kota Denpasar.
“Supaya semua bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi, setelah rapat ini  kami akan  berkoordinasi  dengan dinas terkait supaya pelaksanaan vaksinasi bagi penyandang disabilitas di Kota Denpasar bisa segera tuntas pada akhir bulan September mendatang,” kata Antari Jaya Negara.
Menurutnya,  pada masa pandemi covid 19 ini penyandang disabilitas mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota Denpasar guna menekan laju dari  penyebaran virus covid 19. Salah  satunya dengan melaksanakan vaksinasi. Maka dari itu pelaksanaan vaksinasi bagi penyandang disabilitas di Kota Denpasar bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar melalui Puskesmas terdekat.
Sementara itu Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster mengatakan, Kementerian Kesehatan telah mendistribusikan vaksin jenis Sinopharm sebanyak 22.618 dosis untuk dua kali vaksinasi di Bali, yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang belum mendapatkan vaksin. Rencana pelaksanaanya pada hari Kamis-Sabtu 2-4 September 2021 bertempat di 9 Kabupaten/Kota di Bali.
Ketua Tim Penggerak Kota dan Kabupaten berperan untuk mengkoordinasikan dengan Tim Penggerak PKK Desa/Kecamatan untuk mendata  jumlah Disabilitas yang berusia 18 tahun keatas yang belum mendapatkan vaksinasi yang berada di desa/kelurahan masing-masing. Dalam memberikan pelayanan vaksinasi harus menyiapkan kendaraan untuk menjemput dan mengantar ke lokasi vaksin dan mengantarnya kembali pulang. Memastikan/membantu memberikan konsumsi sebelum peserta berangkat ke lokasi vaksinasi.
Tidak hanya itu Tim Penggerak PKK Kota/Kabupaten agar mendorong dan menggerakan para Tim Ketua PKK Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk mendukung kelancaran dan suksesnya vaksinasi  bagi penyandang disabilitas di wilayah kabupaten/kotanya masing-masing. Memonitor persiapan dan pelaksanaan  di tempat pelaksanaan. Serta menyiapkan secara gotong royong konsumsi bagi petugas vaksinasi selama pelaksanaan vaksinasi berlangsung.
Putri Koster menambahkan, dalam kegiatan ini pelayanan vaksinasi juga bisa diberikan kepada pendamping disabilitas yang belum divaksinasi. Vaksin yang diberikan Pemerintah Pusat ini harus sudah kelar pada akhir bulan September dan laporannya paling telat pada tanggal 2 Oktober mendatang sudah diterima. “Diharapkan pemberian vaksinasi itu tidak lewat ketentuan yang ditetapkan supaya tidak mengurangi kualitas dari vaksin tersebut,” jelasnya.(UB)