UPDATEBALI.com, BADUNG – Dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Lobi Mapolres Badung, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali telah berhasil mengamankan 3 orang WNA sebagai tersangka dan 1 orang dalam pencarian (DPO) terkait kasus penembakan di Villa The Palm House Tumbakbayuh, Mengwi, Badung, pada Selasa 30 Januari 2024.
Dalam konferensi tersebut, turut hadir Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono S.I.K., Waka Polres Kompol I Made Pramasetia, SH, S.I.K, MH., dan Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, STK, SIK, M.H., serta Kabid intelijen dan penindakan Imigrasi.
Kronologis kejadian dimulai pada tanggal 23 Januari 2024, ketika terjadi dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan/atau perampasan/pencurian dengan kekerasan di Villa The Palm House. Dalam kejadian tersebut, 4 orang WNA menjadi korban, dengan salah satunya mengalami luka tembak.
Camat Denpasar Barat, I.B Purwanasara, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penyerangan dengan cara menembak menggunakan senjata api kepada penghuni Villa. Salah satu korban, Turan Mehmet, mengalami luka tembak di perut dan lengan.
Berikut adalah identitas para korban:
1. Turan Mehmet (WNA), laki-laki, 41 tahun, asal Turki.
2. Turan Muhammat Ennes (WNA), laki-laki, 29 tahun, asal Turki.
3. I Made Sutana, laki-laki, 54 tahun, asal Bali (security Villa Palm House).
Hasil penyelidikan dan rekaman CCTV membantu Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali untuk mendeteksi dan menangkap 3 orang pelaku. Para tersangka merupakan WNA asal Mexico dengan identitas sebagai berikut:
1. Aramburo Contreras Jose Alfonso (ACJ), laki-laki, 32 tahun.
2. Mayorquin Escobedo Juan Antonio (MJA), laki-laki, 24 tahun.
3. Deraz Gonzalez Victor Eduardo (DGV), laki-laki, 36 tahun.
Seorang pelaku, Sicairos Valdes Roberto (SVR), masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi para pelaku melibatkan perencanaan untuk merampas nyawa dan mencuri dengan kekerasan barang berharga milik penghuni Villa The Palm House.
Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka meliputi Pasal 340 Jo. 53 KUHPidana, Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana, dan Pasal 368 KUHP.
“Penyelidikan dan penyidikan selanjutnya akan melibatkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sicairos Valdes Roberto (SVR) dan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) terhadap senjata api yang digunakan,” ungkap KBP Jansen.
Tim juga akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengawasi keluar-masuk Bali, terutama terkait orang asing.(den/ub)