UPDATEBALI.com, JEMBRANA — Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 berlangsung pada hari Senin, 13 Januari 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.
Dalam rapat tersebut, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berhasil disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, membahas pengambilan keputusan atas tiga Ranperda yang telah melalui proses pembahasan dan evaluasi. Tiga Ranperda yang disetujui untuk menjadi Perda adalah:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, dalam pendapat akhirnya mengucapkan selamat Tahun Baru 2025 dan berharap agar tahun ini membawa kekuatan dalam menghadapi tantangan baru serta menyelesaikan agenda pembangunan.
Bupati Tamba juga memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kabupaten Jembrana atas peranannya dalam menjalankan fungsi legislasi yang sangat penting bagi kelancaran pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah menjalankan fungsi legislatif dengan baik. Dengan persetujuan bersama terhadap ketiga ranperda ini, kita berhasil menuntaskan satu tugas yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, masih banyak tugas dan kewajiban lain yang harus kita selesaikan bersama,” ujar Bupati Tamba.
Lebih lanjut, Bupati Tamba mengungkapkan keyakinannya bahwa hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina selama ini menjadi modal penting dalam mencapai kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif akan membawa kita menuju masyarakat Jembrana yang lebih bahagia,” pungkas Bupati Tamba.(yud/ub)