Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalTiga Pria Ini Nekat Mencuri Seperangkat Gong di Tamblang

Tiga Pria Ini Nekat Mencuri Seperangkat Gong di Tamblang

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Sebanyak tiga orang pria bernama Nurhadi (55) asal Banyuwangi dan Kadek Dwi Bayu Saputra (24) asal sawan serta seorang anak dibawah umur nekat mencuri seperangkat gong yang berada di Wantilan Pura Bale Agung Desa Adat Kelampuak, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Kapolsek Kubutambahan AKP Suparta menyatakan, Nurhadi mengaku jika dirinya mengajak Bayu Saputra dan seorang anak berusia (14) untuk jalan-jalan di sekitar Desa Tamblang pada 30 September lalu. Namun muncul niat jahat dibenaknya untuk mencuri bokor yang terbuat dari kuningan di Pura Bale Agung Desa Adat Kelampuak.

Selanjutnya Nurhadi bersama Bayu Saputra pun memutuskan untuk masuk ke dalam Pura, sedangkan anak 14 tahun itu menjaga di luar Pura. Keduanya pun masuk dengan mudah lantaran pintu Pura dalam kondisi tidak dikunci. Setelah mencari-cari namun keduanya tidak menemukan bokor kuningan.

Baca Juga:  Dokter Sebut Bra yang Berkawat Bisa Picu Kanker Hanyalah Mitos

Tidak ingin rencananya gagal, keduanya memutuskan untuk mencuri seperangkat gong yang tertutup terpal di Wantilan Pura tersebut. Setelah menjalankan aksinya dengan peralatan yang dibawa akhirnya keduanya berhasil membawa kabur seperangkat gong berupa tiga buah pengenter, dua buah kantilan, delapan buah cengceng beleganjur, dan empat buah terong beleganjur  menggunakan sepeda motor yang disewa oleh ketiga pelaku di wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

"Keduanya berniat mencuri bokor kuningan namun karena mencari-cari tidak ada. Kemudian melihat alat-alat gong tertutup terpal akhirnya keduanya memutuskan untuk mencurinya saja," Ucap Kapolsek Kubutambahan AKP Suparta saat dikonfirmasi pada Kamis (6/10/2022).

Selanjutnya selang beberapa waktu seorang pengempon pura pun datang dan mengecek gong yang ditempatkan di Wantilan Pura Bale Agung Desa Adat Kelampuak. Namun saat membuka terpal yang digunakan sebagai penutup gong tersebut, seperangkat gong telah ditemukan hilang. Wijana pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kubutambahan.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 33 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Kapolsek Kubutambahan AKP Suparta mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ada sebanyak tiga orang yang diduga mencuri seperangkat gong tersebut. Dengan adanya informasi itu pihak kepolisian pun akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Sabtu (2/10/2022).

Dimana Bayu Saputra dan anak 14 tahun berhasil diamankan di rumagnya masing-masing. Sedangkan terhadap Nurhadi berhasil diamankan di kostnya yang ada di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Singaraja.

Saat dimintai keterangan ternyata untuk mengelabuhi pembeli seperangkat gong tersebut dicacah menjadi beberapa bagian. Sehingga ketiganya telah berhasil menjual sebagian hasil curiannya tersebut dengan total harga Rp 4 Juta.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Mantan Pacar di Suwug, Berujung Damai

"Diduga pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena faktor ekonomi, sehingga hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," Imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan unit Reskrim Polsek Kubutambahan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam potong tasi pengikat gong berwarna putih, satu buah pisau calter, enam buah gong yang terbuat dari kuningan, serpihan gong yang sudah dipotong-potong dengan berat 13 kilogram, tiga buah mata gergaji besi serta satu buah karung palstik.

Akibat perbuatannya itu, kini Nurhadi dan Bayu Saputra disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

"Sedangkan untuk tersangka yang masih dibawah umur ditangani dalam proses tersendiri sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," pungkasnya.(diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments