Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliTiga Nama Calon Penjabat Gubernur Bali Diajukan oleh DPRD Bali ke Kemendagri

Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur Bali Diajukan oleh DPRD Bali ke Kemendagri

UPDATEBALI,com, DENPASAR – I Gede Indra Dewa Putra, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Bali, secara langsung mengantarkan surat ke Kementerian Dalam Negeri yang berisi nama tiga calon Penjabat (Pj) Gubernur Bali yang diusulkan oleh DPRD Bali.

“Pada pukul 18.40 Wita nanti, saya akan take off. Besok (4 Juli 2023), saya akan menyerahkannya kepada Kemendagri dan kementerian terkait,” ujar Gede Indra di Denpasar pada hari Senin 3 Juli 2023.

Menurutnya, nama calon yang akan dipilih sebagai Penjabat Gubernur Bali akan diumumkan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati pada tanggal 5 September 2023.

Baca Juga:  DPRD Bali Resmi Tetapkan Raperda RPJPD Semesta Berencana 2025-2045 Sebagai Perda

“Informasinya, paling lambat H-3 atau H-2 sebelum masa jabatan berakhir,” kata Gede Indra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menyatakan bahwa tiga nama telah diusulkan oleh DPRD Bali ke Kemendagri sebagai calon Penjabat Gubernur Bali. Ketiga nama tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra; Stafsus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya; serta Deputi Bidang Sarana dan Prasarana di Kementerian Bappenas, Ervan Maksum.

Baca Juga:  Penjaga Sekolah Tertangkap Karena Simpan Sabu-sabu dalam Buku Perpustakaan

Adi Wiryatama mengatakan bahwa Sekretaris DPRD Provinsi Bali akan ditugaskan untuk membawa ketiga nama calon Penjabat Gubernur Bali tersebut ke Jakarta.

Sebelumnya, Adi Wiryatama mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Kemendagri terkait masa jabatan Gubernur Bali-Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 yang akan berakhir pada tanggal 5 September 2023.

“Menetapkan Penjabat Gubernur merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang, harus dijabat oleh pejabat eselon I. Di Bali, jumlah pejabat eselon I terbatas,” katanya.

Terkait calon yang dianggap paling kuat, Adi menyatakan bahwa semuanya dianggap sejajar, dan rata-rata calon tersebut menyatakan siap untuk berbakti dan melakukan yang terbaik untuk Bali jika diberikan kesempatan menjadi Penjabat Gubernur.

Baca Juga:  Rai Wahyuni Sanjaya Serahkan PMT Bagi Balita Kurang Gizi dan Anak PAUD di Kecamatan Tabanan dan Kediri

“Bagi kami di DPRD Bali, yang terpenting adalah keselarasan dengan kami dan kemampuan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah berjalan baik, menjaga ketertiban, serta melestarikan adat dan budaya Bali tanpa masalah,” ucapnya.

Adi Wiryatama menjelaskan bahwa keputusan mengenai calon Penjabat Gubernur Bali menjadi kewenangan Presiden.

“Kami (DPRD Bali) mengajukan tiga nama, Mendagri juga mengajukan tiga nama, dan kemudian keputusan akan ditentukan. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments