UPDATEBALI.com, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli menutup sementara salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), yang berlokasi di Banjar Cekeng, Desa Sulahan, Kecamatan Susut karena bermasalah, Selasa (09/10/2022).
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Bangli, Ni Ketut Wardani mengatakan, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komite I DPD RI yakni Arya Wedakarna, terhadap hasil sidak yang dilakukan beberapa hari lalu.
Lebih lanjut dijelaskan, pada bulan Mei lalu LPK ini dilaporkan ke Polda Bali, mengenai adanya indikasi pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedural (ilegal). Yang menjadi korban anak-anak didik. Mereka diberangkatkan dengan visa holiday, sehingga tidak bisa bekerja.
“Beberapa dari mereka yang sudah dipulangkan, ada pula yang berusaha mencari kerja di Turki,” ujarnya.
Serta ada yang sudah bayar, tapi belum diberangkatkan. Dengan adanya pelaporan tersebut, maka per tanggal 27 Mei 2022, Pemda Bangli telah melakukan pembekuan sementara izin operasional dari LPK tersebut Termasuk juga menonaktifkan kegiatan belajar mengajar di LPK.
Kadis Wardani mengatakan, LPK ini merupakan salah satu lembaga yang sudah lama eksis dalam pemberangkatan Calon PMI (CPMI) ke luar negeri. Pihaknya berharap masalah ini bisa segera berakhir, dan LPK bisa kembali sesuai dengan tupoksinya, dan beroperasi kembali.
Ini juga menjadi suatu pembelajaran bagi LPK-LPK yang lain, jangan pernah coba-coba melegalkan pemberangkatkan CPMI ke Luar Negeri secara ilegal, atau menggunakan visa holiday.
“Karena akan merugikan baik dari sisi siswa didik, lembaga penyelenggara pendidikan, serta agent yang memberangkatkan,” katanya.(put/ub)