Minggu, April 27, 2025
BerandaBaliTidak Gunakan Masker 3 Orang di Denda

Tidak Gunakan Masker 3 Orang di Denda

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Operasional penegakan protokol kesehatan dalam masa PPKM  Level IV Tim  tidak pernah kendor. Hari ini Senin (13/9/2021) Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar karena salah gunakan masker dan tidak menggunakan masker.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 17 orang yang terjaring dalam penertiban sebanyak 3 orang didenda ditempat karena tidak gunakan masker dan 14 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran PBB-P2, Sasar Pelaku Usaha dan Masyarakat 

“Semua pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di TL  Jalan Imam Bonjol – Jalan Gunung Karang Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat,” jelas Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengaku dari semua pelanggar, sebagian pelanggar menggunakan masker di dagu. Sehingga dalam upaya menekan penularan covid 19, pihaknya memberikan pembinaan kepada mereka.

Baca Juga:  Universitas Udayana Laksanakan PUMA untuk Pengabdian ke Masyarakat

Tidak hanya itu semua pelanggar juga harus  diberikan sanksi fisik maupun sanksi administrasi.

Dalam  kesempatan itu, Sayoga  sangat menyayangkan karena pandemi ini sudah hampir  2 tahun berjalan masih saja ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker dan salah menggunakan masker.

Jika ingin pandemi ini terus melandai, Sayoga berharap agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya yang terpenting adalah selalu menggunakan masker jika melakukan aktivitas di luar rumah. Karen dengan taat menggunakan masker dapat menekan penularan covid 19. Sehingga pandemi ini cepat berlalu dan perekonomian cepat normal. (UB)

Baca Juga:  Wagub Paparkan Pariwisata Bali yang Berkelanjutan dan Berkualitas kepada Mahasiswa IPB Internasional

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments