UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria berinisial PSA alias Leong (28) asal Banjar Dinas Sekar, Desa gunungsari, Kecamatan Seririt, Buleleng nekat mencuri sepeda motor milik Kadek Sudanti yang masih merupakan keluarganya pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka PSA terpaksa melakukan pencurian ini lantaran dirinya terlilit hutang sejumlah Rp 120 juta usai melangsungkan upacara pengabenan beberapa keluarganya.
Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandara, S.H., mengatakan, kejadian ini baru diketahui sejak adanya laporan dari korban bahwa sepeda motor miliknya jenis Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam dengan nomor polisi DK 2322 IL yang terparkir dihalaman rumahnya telah hilang. Korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Seririt pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 18.30 Wita.
Selanjutnya menerima laporan itu, AKP I Made Suwandara, S.H., langsung menindak lanjuti dengan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya akun yang menawarkan sepeda motor milik korban dan saat di konfirmasi awalnya orang yang menawarkan mengaku mendapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak di kenal, dan setelah dilakukan pengecekan akun tersebut ternyata milik PSA.
“Kemudian pada Kamis (15/9/2022) PSA berhasil diamankan bersama dengan sepeda motor milik korban dan setelah dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa pelaku yang telah mengambil sepeda motor milik korban,” ucap Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandara, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin (19/9/2022).
Berdasarkan informasi dari PSA, dirinya melancarkan aksinya pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 13.00 Wita, dimana awalnya PSA hanya mengambil air minum di Pura Beji Gunungsari, namun dirinya melihat sepeda motor yang terparkir disebuah pekarangan rumah dalam kondisi kosong, akan tetapi saat itu PSA belum memiliki niat untuk mencuri sepeda motor tersebut sehingga usai mengambil air PSA pun pulang kerumahnya.
Sesampainya dirumah PSA teringat bahwa dirinya terlilit hutang, akhirnya timbul niat jahat PSA untuk mencuri sepeda motor tersebut. Kemudian dengan berbekal sarana untuk bisa melancarkan aksinya, PSA pun berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut.
“Setelah berhasil menghidupkan motor tersebut PSA kemudian meminta bantuan istrinya untuk mengantar ke lokasi parkir sepeda motor, karena PSA menyampaikan nanti akan dijemput temannya diajak ke Kintamnai untuk bekerja memetik bunga,” jelas AKP Made Suwandara.
Sementara itu usai istrinya kembali ke rumah, kemudian PSA masuk ke pekarangan rumah tempat motor incarannya tersebut. Kemudian PSA pun menuntun sepeda motor tersebut keluar rumah, setelah berada diluar pagar rumah sepeda motor itu pun dibawa ketempat kostnya yang ada di Denpasar.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6 Juta. Sedangkan terhadap PSA disangka telah melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (diana/ub)