UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar telah menetapkan seorang pria berinisial S (50 tahun) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang melanda Gudang Gas LPG di Jl. Cargo Taman I Denpasar pada Minggu, 9 Juni 2024 kemarin, sekitar pukul 06.00 Wita. Kejadian tragis ini menyebabkan 12 orang tewas dan 18 lainnya mengalami luka bakar serius.
Wakapolresta Denpasar, AKBP Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K.,M.H., dalam keterangan kepada media pada Sabtu 15 Juni 2024, menjelaskan bahwa penyelidikan mengindikasikan kejadian dimulai dengan bunyi ledakan di gudang yang diikuti kobaran api besar. Saat kebakaran terjadi, saksi-saksi melihat sejumlah orang berusaha menyelamatkan diri dengan berteriak minta tolong.
“Selama proses penyelidikan, kami telah memeriksa 9 saksi, termasuk karyawan gudang dan perwakilan dari Pertamina area Bali,” ujar AKBP Bayu Sutha, didampingi Kasat Reskrim Kompol Laorens R Haselo, SH.,S.I.K.
Polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti di tempat kejadian, termasuk dinamo starter mobil, serta tabung-tabung gas LPG yang terbakar dan rusak parah. Semua barang bukti tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Bali.
Pemilik gudang, yang ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan beberapa pasal termasuk Pasal 188 KUHP tentang kealpaan menyebabkan kebakaran, Pasal 359 KUHP tentang kealpaan menyebabkan kematian orang lain, serta Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Saat ini tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Denpasar. Penyelidikan terkait penyebab pasti kebakaran masih berlangsung dan kami menunggu hasil laboratorium forensik Polda Bali,” tambah Wakapolresta.
Kepolisian terus mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap keamanan dalam penggunaan dan penyimpanan gas LPG demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan data yang diberikan, berita tersebut telah disusun berdasarkan informasi tentang kejadian kebakaran gudang gas LPG di Denpasar dan langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian terhadap pemilik gudang sebagai tersangka.(den/ub)