UPDATEBALI.com, Buleleng – Usai dilakukan pemeriksaan secara intensif kedua pelaku bernama Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria ini ternyata selain terlibat kasus perkelahian maut di Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada, pada Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 23.30 Wita, keduanya juga terlibat beberapa kasus lain.
Sebelumnya awal mula pemicu perkelahian Edi Salman dengan Ketut Fauzi ini berawal dari Nuul yang terkena peluru di kepalanya sebab beberapa waktu lalu sempat di grebek pihak kepolisian atas kasus pencurian motor, Nuul pun mengadu kepada Edi Salman kemudian mereka pun curiga Fauzi menjadi mata-mata polisi maka dari itu mereka pun datang ke rumah Fauzi untuk menanyakan langsung kebenarannya.
Sesampainya di TKP, Fauzi pun membukakan pintu dan mengidupkan lampu depan rumahnya karena sebelumnya telah dimatikan oleh pelaku, Fauzi yang mengetahui Edi Salman membawa senjata tajam berupa pedang pun langsung mengambil parang kemudian menebas Zakaria yang mengakibatkan luka pada tangan dan bagian kepala karena hal itu Zakaria pun langsung bersembunyi di samping motor milik Fauzi.
“Mereka memanggil-manggil Fauzi kemudian Fauzi keluar menghidupkan lampu dilihatlah Edi Salman membawa senjata setelah itu Fauzi kembali kedalam rumah mengambil parang. Setelah keluar langsung menebas Zakaria kena tangan (kiri) dan kepalanya, setelah itu terjadilah perkelahian antara Fauzi dengan Edi Salman”, ucap Kompol Made Agus Dwi Wirawan selaku Kapolsek Sukasada pada Rabu (20/7/2022)
Selanjutnya Fauzi pun langsung menyerang Edi Salman yang tengah duduk di lantai rumah Fauzi, mendapati serangan itu Edi Salman pun membalas serangan itu, namun Edi Salman pun jatuh terkapar usai terkena tebasan dari Fauzi. Melihat hal itu Nuul secara tiba-tiba langsung menebas Fauzi dengan membabi buta hingga mengakibatkan Fauzi tersandar ditembok sebab dipenuhi dengan luka.
“Setelah Edi Salman tumbang kemudian Nuul langsung menebas Fauzi dari belakang sehingga mengakibatkan Fauzi ikut tumbang”, imbuhnya.
Kejadian itu pun terdengar oleh warga sehingga Nuul dan Zakaria langsung melarikan diri dengan arah yang berbeda ke dalam hutan yang ada di wilayah Desa Pegayaman. Akibat kejadian tersebut Fauzi dinyatakan meninggal saat diantar oleh warga ke rumah sakit sedangkan Edi Salman dinyatakan meninggal di TKP.
Selanjutnya selama dihutan Nuul dan Zakaria pun akhirnya bertemu dikemudian hari usai melarikan diri kedalam hutan, keduanya tinggal di dalam hutan selama lima hari, namun karena tidak tahan dengan kondisi alam akhirnya di hari kelima mereka bedua memilih bersembunyi disalah satu rumah yang ada di Desa Pegayaman tepat pada saat itu pihak kepolisian juga mendapatkan informasi itu akhirnya keduanya berhasil diamankan, tepatnya pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Mereka kabur, Zakaria ke arah timur dan Nuul ke arah selatan, sehari mereka berpisah besoknya mereka bertemu di dalam hutan selama lima hari, menyikapi kejadian itu pihak kepolisian mengajak Babin dari desa tetangga untuk ikut mencari, kemudian kami mendapatkan informasi bahwa keluarganya Nuul sering memberikan bantuan berupa makanan, kita mendapat informasi kita tangkap keduanya dirumanya”, ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan Nuul dinyatakan sebagai tersangka sebab dirinyalah yang melakukan kekerasan terhadap Fauzi sedangkan Zakaria tidak terlibat dalam kasus itu bahkan dirinya menjadi korban kekerasan dari Fauzi. Selain itu Nuul dan Zakaria juga terlibat kasus tindak pidana lain seperti pencurian sepeda motor di wilayah Desa Pegayaman sebanyak dua kali dan juga di TKP lain sehingga ditemukan adanya empat sepeda motor.
“Untuk tersangka pembunuhannya adalah Edi Salman dan Nuul, namun Zakaria kita masukkan ke berkas yang lain dia terlibat dalam kasus pencurian perkima, curanmor dan jambret”, paparnya.
Sedangkan Zakaria dan Edy Salman juga pernah melakukan penjambretan di wilayah Desa Gitgit serta pencurian sepeda motor di wilayah banjar Dinas Yeh Ketipat Desa Wanagiri. Dan ada juga yang dilakukan sendiri oleh Zakaria yaknk pengambilan pretima di pura dalam Gitgit. Sehingga untuk kasus itu telah dilakukan pemisahan penanganan dan pemberkasan, untuk tersangka Nuul disangkakan dengan pasal 170 ayat (1),(2) ke 3 KUHP dengan dugaan melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, dengan barang bukti dua bilah Pedang bergagang kayu dan satu bilah Parang bergagang kayu.
“Saat ini mereka sedang kita proses dan sedang dikembangkan untuk kasus lain seperti curanmor dan beberapa TKP lainnya. Untuk kasus ini sudah kita proses dan akan segera informasikan ke jaksa”, ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka Zakaria, disangka dengan pasal 365 KUHP dengan dugaan melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, beserta barang bukti satu buah handphone merk OPPO dan satu buah handphone merk Advan serta satu unit sepeda motor merk Vario yang dipakai saaat melakukan tindak pidana. (diana/ub)