UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali mengefektifkan area parkir di lingkungan Kantor Bupati Jembrana setelah sebelumnya digunakan untuk Relokasi Pasar Umum Negara.
Sebelumnya, fasilitas parkir tersebut dimanfaatkan oleh para pedagang, sehingga pegawai dan pengunjung kantor pemkab harus memarkirkan kendaraannya di dalam area kantor maupun di kanan dan kiri sepanjang bahu Jalan Surapati.
Dari pantauan di lokasi pada Senin 24 Februari 2025, kondisi parkir saat ini jauh lebih tertata dibandingkan sebelumnya. Tidak ada lagi kendaraan yang terparkir di sepanjang bahu jalan, baik oleh pegawai maupun pengunjung Kantor Bupati Jembrana. Untuk memastikan ketertiban, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jembrana melakukan pengawasan serta memasang barrier sebagai tanda larangan parkir di sepanjang jalan areal Kantor Pemkab Jembrana.
Area parkir untuk pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana sebelumnya dialihfungsikan untuk relokasi Pasar Umum Negara sejak 31 Agustus 2023 hingga 25 November 2024, yang ditandai dengan peresmian pasar baru tersebut. Selama masa relokasi, pegawai dan pengunjung diperbolehkan memarkir kendaraannya di dalam area Kantor Bupati Jembrana maupun di bahu jalan sekitar kantor.
Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Jembrana, Ir. I Ketut Wardana Naya, menegaskan bahwa area parkir Pemkab Jembrana kini telah dapat dimanfaatkan kembali.
“Kita kembalikan seperti semula. Seluruh pegawai yang membawa kendaraan harus memanfaatkan parkir yang ada,” ujar Kadis Wardana.
Lebih lanjut, Kadis Wardana menjelaskan bahwa beberapa area tidak diperbolehkan menjadi tempat parkir, yaitu bahu jalan di depan Kantor Bupati, bahu jalan di belakang Kantor Bupati, dan bahu jalan di sebelah barat Kantor Bupati. Sementara itu, bahu jalan di timur Kantor DPRD hanya boleh digunakan sebagai tempat parkir apabila area parkir Pemkab Jembrana sudah penuh.
“Tidak ada lagi yang boleh parkir di area yang saya sebutkan tadi, termasuk mobil dinas,” tegas Kadis Wardana.
Selain itu, hanya pihak tertentu yang diperbolehkan memasuki area Kantor Bupati Jembrana dan parkir di dalamnya, yaitu Pimpinan Daerah, Tamu Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Asisten Sekda.(yud/ub)