Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliTersangka Sopir Bangunan Curi Handphone Demi Kebutuhan Keluarga di Sumba

Tersangka Sopir Bangunan Curi Handphone Demi Kebutuhan Keluarga di Sumba

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepolisian Sektor Denpasar Utara berhasil mengungkap alasan seorang sopir bangunan yang mencuri handphone di Denpasar, Bali, karena ingin memenuhi kebutuhan istri dan anaknya yang berada di Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Putu Carlos Dolesgit, menyampaikan dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Utara pada Kamis bahwa tersangka MNLR (21) membutuhkan uang untuk dikirim ke kampung halaman guna keperluan istri dan anaknya. Oleh karena itu, tersangka menggadaikan handphone hasil curian tersebut kepada bosnya.

Peristiwa pencurian terjadi ketika tersangka, yang baru dua bulan bekerja di Bali, nekat masuk ke dalam kamar kos milik korban, Firman Rohmansah, pada Rabu, 17 Mei 2023. Tindakan ini terjadi saat tersangka menginap di tempat tinggal temannya di kos-kosan Valentine, Jalan Kedundung Sari, Gang Pucuk Sari, Desa Ubung Kaja, Kota Denpasar.

Baca Juga:  Sekda Badung Adi Arnawa Lepas Jalan Sehat di Desa Wisata Cemagi

Pada sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka melihat pintu kamar kos korban yang tepat berada di depan pintu kos temannya sedikit terbuka. Dengan berpikir cepat, tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat korban sedang tertidur pulas di kasur dengan handphone-nya sedang dicas di sebelah kirinya.

Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar dengan hati-hati, melepas charger handphone, mengambil handphone korban, dan segera meninggalkan kamar tersebut. Handphone hasil curian itu kemudian disimpan tersangka di saku celana dan dimatikan.

Baca Juga:  ESCWA Sebut Sepertiga Penduduk Arab Hidup Miskin

Keesokan harinya, tersangka membawa handphone tersebut ke sebuah counter di Jl Raya Sesetan, Denpasar, untuk direset ulang. Setelah handphone diperbaiki, tersangka menggadaikannya kepada bosnya dengan harga Rp1.500.000 tanpa memberitahu bahwa handphone tersebut merupakan hasil curian.

Firman Rohmansah menyadari bahwa handphone-nya hilang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Denpasar Utara. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di sekitar Jalan Sesetan, Denpasar.

Baca Juga:  Meresahkan, Petugas Gabungan Amankan 10 Anak Jalanan Tanpa KTP di Jembrana

Mengandalkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka beserta handphone hasil curian sebagai barang bukti. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai hukum.

Akibat perbuatannya, tersangka Erik akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dan terancam pidana penjara dengan hukuman paling lama tujuh tahun. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments