UPDATEBALI.com, Medan – Kepala Kepolisian Resor Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan tiga tersangka yakni WH (20), HS (21) dan AS (17) pelaku pencurian satu ternak lembu milik korban Sintong Sitanggang terancam hukuman masing-masing tujuh tahun penjara, Minggu(06/2/2022).
“Ketiga tersangka itu melanggar Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun,” kata Josua dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Sabtu.
Josua menyebutkan peristiwa tersebut terjadi Jumat (14/1) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu pelapor Rinto Seriaman Sihotang melihat kerbau milik Sintong Sitanggang berada di Desa Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Kemudian Rinto bersama rekannya mengikuti sebuah mobil yang dicurigai ke arah Desa Parbaba. Kemudian tidak berapa lama Rinto melihat mobil itu sudah kembali dan membawa satu kerbau betina.
Rinto memberhentikan mobil tersebut, dan para tersangka tidak dapat menjelaskan kebenaran atas ternak lembu itu, sehingga dilaporkan ke Polres Samosir.
“Selanjutnya petugas meringkus ketiga tersangka (WH,HS, dan AS) untuk proses hukum serta menyita mobil L300 yang mengangkut ternak lembu sebagai barang bukti,”ucapnya.
Kapolres mengatakan, barang bukti dalam kejahatan tersebut yakni satu ekor kerbau jenis betina, dan satu unit Mobil Mitsubishi L300 nomor polisi BK8126 EA.
“Kemudian uang Rp6.000.000 dengan rincian uang pecahan Rp100.000 sebanyak 40 lembar, uang pecahan Rp50.000 sebanyak 40 lembar,” kata Josua.(ub/ant)