UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, kini Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusĂ‚Â dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan LPD Anturan serta langsung ditahan, pada Rabu (22/6/2022), sekitar pukul 16.00 Wita.
Namun sebelum itu, tersangka terlebih dulu telah menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh jaksa dari pukul 10.30 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Setelah itu akhirnya tersangka resmi ditahan dan digiring ke rumah tahanan (Rutan) Polres Buleleng menggunakan mobil tahanan Kejari Buleleng, sekitar pukul 17.20 Wita.
Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menjelaskan bahwa sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari kedepan, pihaknya telah melakukan berbagai pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.
“Setelah melakukan pemeriksaan tersangka Ketua LPD, tim penyidik sudah melakukan rapat ekspose. Hasilnya, tim penyidik mengambil sikap melakukan upaya penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan, dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Jayalantara.
Disamping itu untuk menangani kasus ini, penyidik telah mengamankan beberapa dokumen pengelolaan keuangan LPD Anturan seperti bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga 12 sertifikat tanah kavling yang merupakan asset LPD Anturan namun dicantumkan atas nama pribadi Ketua LPD serta beberapa dokumen lainnya.
“Kasus dugaan korupsi LPD Anturan masih dalam penyidikan. Kalau kemungkinan ada tersangka lain, ini masih dikembangkan. Masih dalam penyidikan lebih lanjut. Nantinta akan ada pemeriksaan lanjutan,” ungkap Jayalantara.
Namun, menurut Wayan Sumardika selaku Penasehat Hukum (PH) tersangka, dana yang selama ini disebut sebagai kerugian negara merupakan dana nasabah. Pihaknya mempertanyakan penghitungan kerugian negara sebesar Rp. 151 miliar yang diklaim oleh Jaksa. Sebab pihaknya menyatajan LPD Anturan hanya mendapatkan suntikan dana modal dari Pemprov Bali hanya sebesar Rp. 4,5 juta.
“Pemerintah punya modal sekitar Rp4,5 juta. Jaksa mengklaim ada kerugian negara Rp. 151 miliar. Dari mana uang ini? Ini adalah uang rakyat (nasabah), jadi bukan tindak pidana korupsi. Uang itu masih ada di tabungan. Tidak ada kerugian negara. Kami semua harus fair dalam penegakan hukum,” papar Sumardika.
Sumardika juga menyebutkan kerugian negara harus bisa dihitung pasti sesuai undang – undang tindak pidana korupsi. Apalagi, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan dalam pidana korupsi harus ada syarat kerugian keuangan negara. Selain itu pihaknya mengatakan, pihak Inspektorat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
“Dalam LPD Anturan berapa ada keuangan negara? Kan cuma Rp4,5 juta. Ya bagaimana bisa diklaim (kerugian negarak Rp151 miliar. Uang siapa yang dihitung itu? UU mengamanatkan bahwa BPK dan BPKP mempunyai kewenangan menyatakan kerugian negara. Nanti kami akan mengajukan keterangan ahli,” jelas Sumardika.
Sekedar informasi akibat dari kasus ini, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 151 miliar dari hasil audit Inspektorat. Kini Arta Wirawan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (diana/ub)