Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliTerjerat Kasus Penggelapan, Seorang Anggota Polres Buleleng Diberhentikan

Terjerat Kasus Penggelapan, Seorang Anggota Polres Buleleng Diberhentikan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Salah seorang anggota Polres Buleleng berinisial Kadek UY terpaksa mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan telah resmi diberhentikan melalui sidang dewan pertimbangan karir (DPK), pada Jumat 22 Desember 2023 lalu.

Pemberhentian ini dilakukan lantaran Kadek UY terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil dan sepeda motor. Dimana dalam kasus tersebut, Kadek UY ini telah divonis penjara selama 4 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Singaraja.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, yang bersangkutan sudah bertugas sejak tahun 2009 dengan pangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka). Namun kini harus diberhentikan atas kasus tindak pidana penggelapan yang saat ini telah sampai ke tahap persidangan dan dinyatakan ingkrah di Pengadilan Negeri Singaraja.

Baca Juga:  Timsus Polri Kantongi Cukup Bukti Putri Candrawathi Jadi Tersangka

“Salah satu anggota Polres Buleleng diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Kami tegas saja jika ada polisi terbukti berjiwa penjahat maka kami berhentikan, karena masih banyak yang ingin jadi polisi,” Ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi

Sementara itu, Wakapolres Buleleng Kompol Taufan Rizaldi menjelaskan, seluruh personel Polres Buleleng memang selalu dibina dan diberikan pemahaman dalam meningkatkan rohaninya, bahkan pihaknya juga melaksanakan penindakan disiplin kepada personel yang melanggar.

Baca Juga:  Ubud Siapkan Pilihan Wisata Bagi Peserta G20

Tidak hanya itu, personel yang berkelakuan baik serta mampu menjalankan tugas dengan profesional hingga berprestasi maka akan diberikan reward atau penghargaan. Namun Kadek UY memang telah berulang kali melakukan pelanggaran hingga akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan karena terlibat kasus tindak pidana penggelapan.

“Semua telah kami terapkan namun memang yang bersangkutan sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran. Sehingga dilakukan sidang kode etik demi nama baik institusi dan tidak menyakiti hati masyarakat,” Terang Wakapolres Buleleng Kompol Taufan Rizaldi.

Baca Juga:  Peneliti Pertanian Unwar Kembangkan Minuman Aloe-Buni, Berguna Tingkatkan Imun Masa Pandemi

Sekedar diketahui, untuk perekrutan anggota Polri tahun 2023 berdasarkan data bagian SDM Polres Buleleng terdapat 349 orang calon anggota Polri. Namun usai melewati semua proses, hanya ada sebanyak 50 orang yang dinyatakan lulus dengan rincian 47 orang pria dan 3 orang wanita.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments