Jumat, April 25, 2025
BerandaBaliTerima dari BPN Jembrana, Aset Kolam Renang Delod Berawah Rampung Bersertifikat

Terima dari BPN Jembrana, Aset Kolam Renang Delod Berawah Rampung Bersertifikat

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menerima dengan gembira tiga sertifikat tanah yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Jembrana. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana, I Wayan Sukiana, dalam sebuah acara yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Jembrana pada Selasa 14 November 2023. Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa.

Sertifikat-sertifikat tersebut mengukuhkan kepemilikan atas aset tanah yang melibatkan kolam renang di Desa Delod Berawah. Dua bidang tanah untuk kolam pancing dan satu untuk kolam renang telah resmi menjadi aset Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian, Wabup Ipat Serahkan Kursi Roda

Bupati Tamba mengungkapkan kebahagiaannya atas terbitnya sertifikat-sertifikat tersebut, dan ia menyampaikan terima kasih kepada BPN Kabupaten Jembrana atas kerja sama yang baik.

“Saya merasa sangat bahagia karena satu lagi aset dari pemerintah kabupaten Jembrana sudah jelas, yaitu menyangkut kolam renang yang ada di desa Delod Berawah. Itu sudah diselesaikan di BPN dan jelas sudah menjadi aset kabupaten Jembrana. Ada tiga sertifikat yang dua sudah elektronik dan yang satunya lagi mungkin tanggal 16 sudah menjadi elektronik juga,” ujar Bupati Tamba.

Baca Juga:  Bupati Tamba Hadiri Karya Agung Ngenteg Linggih Desa Adat Pulukan

Lebih lanjut, Bupati Tamba menjelaskan bahwa sertifikat ini memberikan kejelasan terkait hak kepemilikan aset-aset pemkab, khususnya yang berkaitan dengan tanah.

“Ini sangat luar biasa, dan ini akan segera kita carikan pihak ketiga untuk revitalisasi dari kolam renang yang ada di Delod Berawah. Astungkara, mohon doa restu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Jembrana, I Wayan Sukiana, menjelaskan bahwa sesuai dengan keputusan pimpinan, semua aset tanah Pemerintah Daerah maupun Pusat harus dialih mediasi. Dari tiga permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana, sudah keluar sertifikat untuk dua bidang tanah.

Baca Juga:  Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD dan PUPR Gianyar Pangkas Pohon di Halaman Kantor Bupati

“Untuk sertifikat satu lagi, karena waktu pendaftaran belum elektronik, sehingga keluar sertifikat fisik (sertifikat manual) ini harus dialih mediasi. Dengan keluarnya sertifikat ini, ada kepastian dari aset-aset yang dimiliki pemkab Jembrana sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tandas I Wayan Sukiana. (yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments