UPDATEBALI.com, TABANAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan telah menerima laporan dari 624 warga negara asing (WNA) yang memiliki ijin tinggal terbatas (ITAS) dan ijin tinggal tetap (ITAP) di Tabanan. Rinciannya adalah 184 orang melaporkan memiliki ITAP dan 440 orang memiliki ITAS.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, WNA tersebut telah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan prosedur. Setiap ada laporan dari Imigrasi STTS (surat tinggal terbatas) untuk ITAS dan KTP asing, maka ITAP akan diterbitkan di Tabanan. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
{bbbanner}
Persyaratan bagi WNA untuk mendapatkan STTS maupun KTP asing juga harus dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi ijin tinggal dari pihak Imigrasi, Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab WNA, surat keterangan domisili, dan surat keterangan laporan dari kepolisian. Surat keterangan laporan dari kepolisian ini harus sesuai dengan pilihan tinggal WNA itu sendiri. Misalnya, jika WNA tersebut tinggal di Kecamatan Kediri, maka surat keterangan lapor polisi harus dicari di Polsek Kediri.
Dari 624 ITAS dan ITAP yang diterima, tidak ada satu pun yang telah diputuskan atau dicabut. Kebanyakan WNA tersebut memperpanjang masa ijin tinggal mereka. Masa berlaku ITAP selama 5 tahun, sementara masa berlaku ITAS selama setahun. Jika ada pencabutan, maka WNA harus memberikan laporan tembusan ke Disdukcapil setelah urusan mereka selesai di Imigrasi.
Untuk mencegah WNA tersebut tetap tinggal di Tabanan tanpa melakukan perpanjangan ijin tinggal, Kesbangpol Tabanan memiliki tim Pora (pengawasan orang asing) yang akan melakukan sidak ataupun penertiban. Tim Pora ini terdiri dari berbagai tim, termasuk Satpol PP.(tia/ub)