UPDATEBALI.com, BULELENG – Berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan kepada tersangka Nyoman Arta Wirawan yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya, pada Rabu (3/8/2022) pukul 10.00 Wita lalu, terkait adanya dokumen kredit yang nilainya sangat fantastis atas nama tersangka.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, akhirnya memutuskan untuk melakukan upaya penggeledahan di Kantor LPD Anturan untuk mencari bukti-bukti terkait asuransi Jiwasraya, beberapa sertifikat SHM milik LPD Anturan yang belum ditemukan, serta dokumen kredit yang nilainya berkisar sekitar Rp 135 miliar itu, pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan bahwa Tim Penyidik Kejari Buleleng melakukan penggeledahan didampingi oleh Kelian Adat Desa Anturan serta Perbekel Desa Anturan. Agar berjalan lebih cepat dalam upaya ini penyidik mengikut sertakan tersangka Nyoman Arta Wirawan didampingi oleh penasehat hukumnya dengan maksud agar dapat menunjukkan letak dan posisi dokumen-dokumen yang dimaksud.
“Penggeledahan juga mengikutsertakan tersangka dan penasehat hukumnya, yang bersangkutan juga menunjukkan letak dan posisi dokumen-dokumen dimaksud,” Ucap Jayalantara.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama empat jam di Kantor LPD Anturan ini penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait asuransi, kredit, dan sertifikat. Selain itu, ternyata seluruh karyawan serta pengurus dijamin oleh sejumlah asuransi yang sumber dana pembayarannya berasal dari kas LPD Anturan.
“Kami menemukan dokumen yang ternyata seluruh karyawan dijamin oleh Asuransi Jiwasraya. Sumber pembayarannya berasal dari kas LPD Anturan. Serta ditemukan beberapa dokumen asuransi atas nama pengurus LPD Anturan pada Sun Life,” jelas Jayalantara.
Selanjutnya terkait sertifikat milik LPD Anturan yang berhasil diamankan penyidik, justru didapat dari Kelian Adat Desa Anturan yang langsung menyerahkan SHM itu kepada penyidik, dimana SHM itu berlokasi di Desa Anturan tepatnya di depan SD 2 Anturan namun kini sudah beralih nama menjadi kepemilikan Desa Adat Anturan dimana sebelumnya SHM itu adalah milik LPD Anturan atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan.
Begitu pula terhadap dokumen yang berkaitan dengan kredit akumulatif, tersangka Nyoman Arta Wirawan mengaku kredit itu sebesar Rp135 miliar di tahun 2019, namun penyidik justru menemukan kredit akumulatif tanpa jaminan itu sebesar Rp 141 Miliar di tahun 2020.
“Kami lakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan kredit itu, dimana terdapat sebanyak 21 bendel dokumen yang diamankan oleh Penyidik dan langsung dibuatkan berita acara penyitaan, guna memperkuat bukti dalam berkas perkara,” papar Jayalantara.
Disisi lain, sebelum melakukan penggeledahan, seorang pengurus LPD Anturan yang berstatus sebagai analis kredit, mendatangi penyidik Kejari Buleleng sekitar pukul 09.00 Wita, dengan tujuan untuk mengembalikan uang reward tanah kavling yang sebelumnya diberikan oleh tersangka Nyoman Arta Wirawan.
Seorang pengurus LPD Anturan berinisial GB itu akan mengembalikan uang reward tanah kavling itu dengan cara mencicil. Dimana saat ini GB telah menyerahkan uang sejumlah Rp 37 juta lebih, dari total keseluruhan yang GB terima sebesar Rp 217 juta lebih. Sehingga kini GB masih menunggak sekitar Rp 180 juta, untuk itu GB bersedia mengembalikan sisanya sesegera mungkin kepada penyidik.
“Atas tunggakan tersebut yang bersangkutan bersedia sesegera mungkin mengembalikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng,” pungkas Jayalantara. (diana/ub)





