UPDATEBALI.com, DENPASAR – Program diskon tarif listrik 50% dari pemerintah resmi berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah kembali diberlakukan secara normal sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
PLN memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik dalam penyesuaian triwulan pertama tahun ini. Namun, sejumlah pelanggan mengeluhkan tagihan yang tampak lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, PLN menyebut hal ini sebagai konsekuensi wajar usai berakhirnya masa diskon.
“Tagihan yang terlihat naik sebenarnya hanya penyesuaian ke pemakaian normal,” jelas Eric Rossi Priyo Nugroho, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali.
Ia menambahkan bahwa peningkatan konsumsi selama Ramadan turut berkontribusi terhadap lonjakan nominal tagihan.
PLN memahami kekhawatiran pelanggan yang merasa tagihannya melonjak, terlebih di momen Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, PLN menegaskan bahwa lonjakan tersebut bukan akibat kenaikan tarif, melainkan berakhirnya subsidi sementara yang sempat meringankan beban pembayaran.
“Kami ingin pelanggan tidak kaget. Yang terjadi bukanlah kenaikan tarif, melainkan kembalinya tagihan ke jumlah normal setelah sebelumnya mendapat potongan 50%,” tegas Eric Rossi.
Sebagai bentuk pelayanan, PLN menyediakan berbagai kanal untuk membantu pelanggan melakukan pengecekan tagihan. Pelanggan pascabayar bisa memantau riwayat pemakaian listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau menghubungi Contact Center 123. Untuk klarifikasi lebih lanjut, pelanggan juga dapat mendatangi kantor PLN terdekat.
“Kami siap membantu mengecek dan mencocokkan data tagihan pelanggan satu per satu,” tambah Eric.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik, apalagi di masa peningkatan aktivitas rumah tangga seperti saat ini.
PLN menegaskan bahwa memasuki triwulan kedua 2025, tarif listrik tetap mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa perubahan. Diharapkan masyarakat dapat memahami komponen tagihan secara lebih transparan melalui berbagai informasi resmi dari PLN.(yud/ub)