UPDATEBALI.com, Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat hampir 36 Kilogram. Dalam rilis yang digelar di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (12/4/2022) pagi, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan bahwa ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022.
Menurut informan Ringtimes dari Polda Bali, 3 pelaku kasus narkoba besar-besaran ini berhasil diamankan pada tanggal 8 April 2022.
Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen. Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., saat melakukan konferensi pers mengatakan Tim Opsnal Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan 3 tersangka pelaku KS (35), KS (48) dan AA (48) di depan Villa Jepun, Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
“Pada saat penggeledahan ditemukan satu buah tas kresek hitam putih dengan didalamnya berisi 3 plastik klip digerbang,” kata Irjen Pol. Drs. I Putu Jayan Danu.
Irjen Pol. Drs. I Putu Jayan Danu menambahkan, dalam pengungkapan terdapat 10 paket plastik klip yang masing-masing berisi serbuk warna putih yang diduga mengandung sediaan narkotika, 9 paket plastik klip yang masing-masing berisi serbuk warna coklat. Kemudian 1 buah plastik klip berisi 100 butir kapsul warna merah muda putih dan 104 butir lainnya.
Secara total dalam pengungkapan awal ditemukan 35,8 kg sabhu, 2,6 kg ganja dan 100 butir kapsul diduga ekstasi. Saat kedua pelaku diinterogasi oleh tim mereka mengaku bahwa barang bukti diperoleh oleh AA(48).

Akibat perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Tersangka menyimpan Narkotika di dalam Villa kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Petitenget,” ungkapnya.
Irjen Pol. Drs. I Putu Jayan Danu mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk bekerjasama dalam memerangi penggunaan narkoba untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.(den/ub)