UPDATEBALI.com, GIANYAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus menggalakkan upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat di Bali dengan menggelar kegiatan edukasi keuangan bersama anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M., di Kecamatan Sukawati dan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada tanggal 4-5 Mei 2024, Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M., menjelaskan mengenai dasar pembentukan OJK, tugas dan fungsi OJK, serta isu-isu strategis terkait investasi ilegal di Indonesia.
Kepala Kantor OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, yang diwakili oleh Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Provinsi Bali, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, beserta tim menyampaikan materi edukasi terkait waspada investasi dan pinjaman online ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Jimmy mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan logisitas produk keuangan yang mereka gunakan.
Jimmy juga memaparkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait lembaga jasa keuangan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Selain itu, Jimmy juga menjelaskan tentang Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang bertugas melindungi masyarakat dari investasi ilegal.
“Informasi lebih lanjut mengenai investasi ilegal dan kerugian yang ditimbulkan dapat diperoleh melalui kontak OJK 157 atau email satgaspasti@ojk.go.id,” ucapnya.
Jimmy berharap, melalui sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan, masyarakat Bali dapat terhindar dari kejahatan digital dan investasi ilegal serta meningkatkan literasi keuangan secara masif.
Kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat Kecamatan Sukawati dilaksanakan di Banjar Kebon dan dihadiri oleh I Made Budiarta selaku Perbekel (Kepala Desa) Singapadu, I Wayan Suteja selaku Bendesa Adat Kebon, seluruh Prajuru Adat serta Dinas Banjar Kebon. (yud/ub)