Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalTanggapan Presiden Jokowi Terkait Wacana Revisi UU Peradilan Militer

Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Wacana Revisi UU Peradilan Militer

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan terhadap perkembangan wacana mengenai revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Saat ini belum sampai pada tahap tersebut,” ujar Jokowi dalam keterangannya ketika ditanya mengenai sikap pemerintah mengenai wacana revisi UU Peradilan Militer.

Pernyataan tersebut disampaikannya kepada media usai menghadiri acara Peringatan HUT Ke-56 ASEAN di Jakarta pada hari Selasa.

Wacana revisi UU Peradilan Militer muncul setelah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI pada periode Anggaran 2021-2023.

Baca Juga:  Serangkaian Peringatan HKN, Walikota Jaya Negara Tinjau Safari Kesehatan di Banjar Bun

Sebelumnya, Henri juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan usulan revisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.

Mahfud menegaskan bahwa rencana revisi UU Peradilan Militer telah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional dengan skala waktu yang lebih panjang.

Mahfud mengatakan, “Rencananya akan kita jadwalkan dalam program legislasi nasional yang bersifat jangka panjang. Kita akan membicarakannya dan menentukan prioritas kapan perlu dimasukkan dalam agenda tersebut. Saya sepakat bahwa hal ini perlu segera dibahas,” ujarnya pada hari Rabu, tanggal 2 Agustus.

Baca Juga:  Xiaomi Berhasil Tempati Peringkat ke-29 dalam '50 Most Innovative Companies 2023'

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berpendapat bahwa revisi UU tentang peradilan militer menjadi penting guna memastikan bahwa oknum-oknum TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum dapat diadili melalui peradilan umum.

Kasus dugaan korupsi di Basarnas terungkap setelah tim penyidik dari lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan pada hari Selasa, tanggal 25 Juli, di wilayah Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Setelah dilakukan operasi tangkap tangan tersebut, pada hari Jumat, tanggal 28 Juli, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengakui bahwa terdapat kesalahan dan kelalaian dalam penetapan status tersangka terhadap anggota TNI.

Baca Juga:  Meriahkan HUT ke-234 Tahun, Kota Denpasar Gelar Pasar Murah

Pernyataan ini dikeluarkan setelah rombongan dari jajaran TNI, yang dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, bersama dengan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, melakukan kunjungan ke gedung KPK.

Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA), diduga menerima suap sejumlah Rp88,3 miliar terkait dengan beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas selama periode tahun 2021-2023. Terdapat juga seorang tersangka lain yang merupakan perwira TNI aktif, yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments