Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliTak Kapok, Pelaku Residivis kembali Diamankan dalam Kasus Curanmor

Tak Kapok, Pelaku Residivis kembali Diamankan dalam Kasus Curanmor

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di puluhan TKP di seputaran Denpasar dan sekitarnya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., SIK., M.Si mengungkap penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Jalan Pulau Moyo Gg. Cemara A No. 6b, Pedungan, Densel pada Sabtu 2 September 2023 dan selain itu laporan Polisi lainnya juga masuk di Polsek Densel yang terjadi pada Rabu 6 September 2023, sekitar pukul 02.00 WITA di jalan Raya Pemogan Densel.

Setelah mendapatkan informasi Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu Guruh Firmansyah melalui penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka sebagai penadah sepeda motor berinisial AS (30) dan EF (30), dari keterangan keduanya petugas berhasil mengamankan otak dari pelaku pencurian berinisial DD (28).

Baca Juga:  Mahasiswi di Buleleng Diduga Dilecehkan, Polisi Periksa Oknum Dosen

“Para pelaku sudah beraksi di puluhan TKP di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Barat dan Kuta, kemudian dua pelaku setelah memetik hasil curian mereka menjual di Marketplace (online),” ucap Kapolresta didampingi pada Jumat 15 September 2023 di Mapolsek Densel.

Salah satu pelaku merupakan residivis yang bersangkutan sebelumnya dua kali dipenjara dalam kasus pencurian, dan ini ketiga kalinya dia ditangkap, saat akan menunjukan barang bukti pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur (tembak pada kaki) oleh petugas. Dari pengakuan para pelaku kurang lebih 13 TKP beraksi dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu enam sepeda motor berbagai jenis.

Baca Juga:  Perdana Pasca Covid-19, LPPM Unud Selenggarakan Kegiatan SENASTEK

Kapolresta mengungkapkan, sebelum beraksi sebagian pelaku melakukan survei untuk mencari sasaran. Setelah memperoleh target, pelaku mencoba menghidupkan motor menggunakan kunci yang sudah mereka siapkan.

“Motor yang hidup kemudian dituntun pelan-pelan dan dibawa ke tempat kos para pelaku,” tutur Kapolresta didampingi Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari.

Ketika tengah melakukan pencarian, salah satu pelaku tampak melintas di Jalan Sekuta, Gang Seruni, Sanur beberapa jam setelah polisi menerima laporan.

“Selanjutnya pihak kita melakukan pengembangan dan kembali ditangkap ketiga pelaku lain di lokasi berbeda,” beber Kombes Pol. Bambang.

Baca Juga:  Meriahkan HUT Kota Bangli, Direktur RSHP FKH Unud sebagai Juri Pameran Nasional Anjing Kintamani

Selanjutnya, satu pelaku lagi juga diamankan Petugas bernama Teopelus Dawa Lowu (22) yang beraksi di Kos-Kosan Jalan Tukad Balian Gg. Nuansa Sari Renon Kecamatan Denpasar Selatan pada Sabtu 2 September 2023 Sekira Pukul 02.00 Wita dan pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max, pelaku beraksi bersama kawannya bernama Mias yang saat ini telah masuk Daftar pencarian Orang (DPO).

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun (5 tahun) dan terhadap para penadah dikenakan pasal Pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun (4 tahun). (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments