UPDATEBALI.com, BULELENG – Polsek Kubutambahan berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan membobol toko yang berlokasi di Banjar Dinas Tapak Dara, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Suparta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka Gede Nova Suarbawa (39) asal Kelurahan Penarukan, Buleleng, diamankan usai adanya bukti rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya di toko milik Wayan Noveladi (40). Dimana aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban bernama Komang Arnadi (27) pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat itu Arnadi melihat keran air ditoko miliknya hilang sehingga toko miliknya kebanjiran. Curiga akan hal itu Arnadi pun langsung mengecek ke dalam toko, dan ternyata batang-barang ditokonya seperti 3 buah tabung gas isian 3 Kilogram, 2 unit CPU, 2 Unit Stavol, 2 Keran wastafel, 2 buah keran cerutu, 2 buah tempat pembuangan limbah, sebuah wajan, dan sebuah pipa wastafel telah hilang.
"Tersangka ini cukup cerdik begitu masuk melihat CCTV, tersangka mengambil CPUnya untuk mengelabuhi. Tapi tersangka tidak tau kalo CCTV itu terkoneksi dengan handphone korban," ucap AKP Ketut Suparta saat dikonfirmasi pada Selasa (29/11/2022).
Namun CCTV yang ada didalam toko tersebut ternyata sudah terkoneksi ke handphone korban. Sehingga tersangka yang baru saja bebas tahun 2019 ini tidak bisa mengelak lagi, dengan adanya bukti tersebut akhirnya tersangka berhasil diamankan di Wilayah Kelurahan Banyuning pada Kamis (24/11/2022).
Sementara itu polisi juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 buah rak plat besi, sedangkan untuk barang curian lainnya tersangka mengaku telah menjualnya dengan total sebanyak Rp 800 Ribuan, namun sekitar Rp 300 Ribu dari hasil penjualan itu telah digunakan untuk menyewa mobil yang digunakan untuk melakukan pencurian ini.
"Tersangka ada kemungkinan sengaja menyewa mobil untuk melakukan aksinya karena ada pengakuan bahwa hasil penjualan salah satunya dipakai menyewa mobil namun kita masih lakukan pengembangan lagi," jelasnya.
Kini akibat perbuatannya tersangka yang sempat terjerat kasus serupa di Tabanan serta Polres Buleleng ini disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP karena disangka telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.(diana/ub)