UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris menjadi korban tabrak lari saat melintas di Jalan Raya Singaraja – Kintamani, tepatnya Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, pada Kamis 2 November 2023. Akibat peristiwa ini pria bernama Hugo Bruce Weir (24) meninggal dunia.
Saat dikonfirmasi Jumat, 3 November 2023, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kejadian ini bermula saat korban melaju dari arah selatan menurun menuju ke arah utara dengan mengendarai sepeda motor vario dengan nomor polisi DK 2866 KAF.
“Kejadiannya sekitar pukul 13.00 Wita, saat itu dia (Hugo) menginap di Wilayah Ubud hendak ke Singaraja,” Ujar AKP Darma.
Kemudian setibanya di lokasi kejadian, korban ditabrak mobil Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi L 1809 ACL yang dikemudikan oleh Njoo Pin Tek (54) dari arah berlawanan. Bukannya menolong Njoo justru kabur meninggalkan korban.
“Korban melaju dengan kondisi sedikit oleng pada jalurnya, pada saat di TKP datang Alphard dari arah utara menuju ke selatan mengambil haluan terlalu ke kanan dan menabrak korban,” Jelasnya.

Beruntung warga setempat yang melihatnya langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng. Sayangnya korban dinyatakan meninggal dunia gegara mengalami cedera kepala berat (CKB), luka lecet pada lengan tangan kanan serta luka robek pada kaki sebelah kanan.
Sementara itu, usai dilaporkan Satlantas Polres Buleleng langsung bergegas melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Kintamani. Sehingga tanpa waktu lama Njoo pria asal Jember, Jawa Timur ini berhasil diamankan di Wilayah Kintamani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Njoo diduga panik sehingga langsung melarikan diri, sebab tidak ditemukannya indikasi pengaruh minuman beralkohol maupun narkotika. Jika terbukti bersalah Njoo terancam dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta.
“Terduga pelaku masih diamankan. Kalau pihak keluarga korban mau menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, bisa diselesaikan dengan restorative justice,” Pungkasnya.(dna/ub)